BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pembatasan pembelian minyak goreng kemasan sederhana dengan merek Minyakita ditemukan dalam peninjauan yang dilakukan KPPU Kanwil V di wilayah kerja (Kalimantan). Hal ini disampaikan melalui siaran pers pada hari Senin (30/1/2023).
Dari hasil survei beberapa toko, pasar dan swalayan dan informasi dari Dinas perdagangan di setiap Provinsi ditemukan informasi terbatasnya supply minyak goreng merek Minyakita.
Beberapa Toko menerapkan pembatasan pembelian Minyakita dengan ketentuan setiap pembeli hanya diperkenankan membeli sebanyak dua liter atau dua kemasan Minyakita isi satu liter.
Stok yang terbatas menjadi alasan bagi pedagang untuk melakukan pembatasan kepada setiap pembelian minyak goreng kemasan sederhana, agar tidak diborong oleh satu atau dua pembeli saja.
Selain pembatasan penjualan Minyakita oleh retailer, ditemukan retailer yang menerapkan penjualan dengan syarat setiap pembelian dua liter Minyakita wajib membeli minyak goreng jenis premium lain.
Ketersediaan dari minyak goreng Minyakita yang merupakan minyak goreng kemasan sederhana sedang sulit ditemukan, tidak semua pedagang mempunyai stok. Padahal jika melihat data, setidaknya ada puluhan produsen minyak goreng yang terdaftar menjadi produsen Minyakita dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000/liter.
Di Balikpapan, Minyakita dipasok dari beberapa distributor dari produsen berbeda. Salah satu distributor ada yang mengalami kosong stok.
Disisi lain ada distributor yang menerapkan pembelian Minyakita namun dengan syarat membeli produk lain seperti sabun cuci merek woshi-woshi maupun minyak goreng premium merek Sinai.
Beberapa pedagang retailer Minyakita menjual sampai dengan Rp. 18.000/liter dan demikian pula di pasar tradisional masih ditemukan menjual diatas HET.
Merek Minyakita menurut keterangan beberapa penjual, memang menjadi opsi bagi masyarakat yang membutuhkan minyak goreng. Salah satu faktor yang menjadikan minyak goreng kemasan sederhana banyak dibeli konsumen adalah soal harga.
Dibandingkan dengan harga minyak goreng kemasan dengan merek premium, terdapat selisih yang cukup lumayan, terutama bagi para ibu-ibu. Minyak goreng kemasan sederhana oleh masyarakat dipandang lebih baik daripada membeli minyak goreng curah tanpa merk, khususnya dari segi higienitas.
KPPU melihat bahwa suplai minyak goreng merek Minyakita tidak normal, sebab masih banyak pedagang yang tidak mempunyai stok di toko.
KPPU secara nasional memberikan atensi terhadap isu ini dan apabila diperlukan akan mengambil tindakan yang sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diamanatkan oleh UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar