Nyoman menambahkan para nasabah yang akan menggunakan produk perbankan melalui BSI tersebut akan dilindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan iuran sebesar Rp 16.800,- per bulan.
Manfaat yang bisa didapat sangat banyak. Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, pekerja akan mendapat biaya pengobatan hingga sembuh.
Jika dirawat hingga 6 bulan, pekerja akan mendapat biaya senilai upah yang dilaporkan juga sebagai pengganti pemasukan karena tidak bisa bekerja.
Bila pekerja meninggal mendadak di luar lingkup pekerjaan, pekerja akan mendapat santunan sebesar Rp 42.000.000,- dan masih banyak lainnya.
Jelas kita tidak pernah berharap untuk tertimpa musibah, tapi kita tidak bisa menghindari karena setiap pekerjaan ada risiko.
Setidaknya, ketika musibah menghampiri kita, keluarga kita di rumah tidak terbebani.
Semoga seluruh pekerja yang ada di Balikpapan dapat terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK.
Adapun Untuk informasi lebih jelas bisa mengunduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau bisa berkunjung ke kantor. (*)