Dit ResnarkobaPolda Kaltim sudah memberikan data-data ke Dit Resnarkoba Polda Kaltara. “Mudah-mudahan jaringannya dapat yang berada di negara tetangga, karena barang ini kualitasnya paling terbaik. Kalau kualitas terbaik itu kalau satu kilogram sampai Rp 1-2 Miliar,” ucapnya.
Sementara itu, Wadireskoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko menyampaikan Dit Resnarkoba melaksanakan pendalaman terhadap dua tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 1,5 kilogram.
Ternyata kedua tersangka baru saja melakukan transaksi dengan HB di salah satu hotel di Samarinda. Namun, tersangka HB sudah tidak ada di hotel tersebut.
“Kita sudah punya identitasnya termasuk dokumentasinya di salah satu penginapan tersebut. Kita laksanakan pengembangan dan pengejaran tersangka HB yang sementara ini kita buat DPO. Kita sudah bekerjasama dengan Polda Kaltara, karena barang bukti ini berasal dari Provinsi Kaltara,” ungkapnya.

Barang bukti berupa tas ransel berwarna hijau yang terdapat satu bungkus biskuit cina yang berisi plastik bening besar dan sebuah handphone merek Samsung A7. Atas perbuatan ini, dua tersangka dijerat pasal 144 ayat (2), pasal 122 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.





