BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Dit Resnarkoba Polda Kaltim menggelar press release, terkait hasil tangkapan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.508 gram atau 1,5 kilogram, di Ruang Dit Resnarkoba, pada hari Selasa (10/1/2023).
Dalam kasus ini, Dit Resnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka yang berinisial AT (27) dan BF (43), di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, status dua tersangka yang pertama kali ini ditangkap ini merupakan tangan kanan bukan pengedar, karena barang yang diterima ini akan disimpan ke gudang dan nantinya akan diserahkan kepada pengedar.
Barang narkoba ini sudah diikuti mulai dari Provinsi Kaltara hingga ke hotel Samarinda dengan tas yang sama. Selama 10 hari kasus ini dapat terungkap.
"Kami bekerja sama dengan Dit Resnarkoba Polda Kaltara. Saya akan berangkat kesana, apakah ada barang lain. Saya khawatirnya ada barang lain, mungkin saja kurirnya berbeda-beda, biasanya dalam pengungkapan kasus narkoba, kurir tidak hanya satu, sehingga ada satu yang tertangkap yang lain masih bisa lolos," jelasnya.
Dit ResnarkobaPolda Kaltim sudah memberikan data-data ke Dit Resnarkoba Polda Kaltara. “Mudah-mudahan jaringannya dapat yang berada di negara tetangga, karena barang ini kualitasnya paling terbaik. Kalau kualitas terbaik itu kalau satu kilogram sampai Rp 1-2 Miliar," ucapnya.
Sementara itu, Wadireskoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko menyampaikan Dit Resnarkoba melaksanakan pendalaman terhadap dua tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 1,5 kilogram.
Ternyata kedua tersangka baru saja melakukan transaksi dengan HB di salah satu hotel di Samarinda. Namun, tersangka HB sudah tidak ada di hotel tersebut.
"Kita sudah punya identitasnya termasuk dokumentasinya di salah satu penginapan tersebut. Kita laksanakan pengembangan dan pengejaran tersangka HB yang sementara ini kita buat DPO. Kita sudah bekerjasama dengan Polda Kaltara, karena barang bukti ini berasal dari Provinsi Kaltara," ungkapnya.
Barang bukti berupa tas ransel berwarna hijau yang terdapat satu bungkus biskuit cina yang berisi plastik bening besar dan sebuah handphone merek Samsung A7. Atas perbuatan ini, dua tersangka dijerat pasal 144 ayat (2), pasal 122 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar