BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna ke 30 masa sidang ketiga tahun 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, pada hari Senin (26/12/2022).
Rapat paripurna dengan agenda pengumuman Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 dan akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan atas jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Transportasi dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota dan DPRD Kota Balikpapan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono didampingi Sabarudin Panrecalle dan Subari serta 38 anggota DPRD. Hadir pula, Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, Sekda Kota Balikpapan Muhaimin dan Forkopimda serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
Budiono mengatakan, pengumuman hasil penetapan APBD Kota Balikpapan Tahun 2023 merupakan hasil evaluasi Gubernur Kaltim.
“Di dalam evaluasinya ada beberapa yang dikoreksi. APBD Tahun 2023 Kota Balikpapan ditetapkan sebesar Rp3,5 Triliun. Ada beberapa yang menjadi evaluasi, salah satunya PAD Kota Balikpapan ditetapkan sebesar Rp1,84 triliun," terangnya kepada awak media, usai memimpin Rapat Paripurna, Senin (26/12/2022).
Terkait pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan atas jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Transportasi.
“Banyak saran dan pendapat yang disampaikan fraksi-fraksi terkait kelancaran arus transportasi dalam menghadapi Kota Balikpapan sebagai pintu gerbang IKN Nusantara," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas'ud mengatakan Peraturan Daerah APBD Tahun 2023 telah diumumkan, dan ini menjadi dasar bagi seluruh perangkat daerah untuk menyusun DIPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
Sedangkan, Raperda tentang penyelenggaraan transportasi diharapkan, dapat menjadi landasan hukum yang dapat memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan transportasi Kota Balikpapan.
Rahmad mengatakan, pendapat dan usulan yang telah disampaikan tujuh fraksi DPRD, akan menjadi catatan dan menjadi perhatian Pemerintah Kota Balikpapan dalam menetapkan kebijakan dan tentunya langkah lebih lanjut.
"Raperda telah ditetapkan bersama dan setelah ditetapkan perangkat daerah teknis akan melakukan sosialisasi serta menyusun dan merumuskan peraturan pelaksanaannya, agar implementasinya berjalan baik dan lancar," ujarnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar