BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Suwanto mengapresiasi dengan digelarnya Gebyar Pajak Daerah Kota Balikpapan tahun 2022, yang berlangsung di Atrium Mall E-Walk pada hari Sabtu (26/11/2022) sore.
Suwanto mengatakan dari 11 pajak daerah di Kota Balikpapan, hanya satu yang tidak bisa dicapai targetnya yaitu pajak minerba, karena Kota Balikpapan tidak mempunyai tambang.
“Wajar kalau di Balikpapan tidak bisa memenuhi nirlaba. Jadi Galian C yang harus dimaksimalkan, pengawasan harus lebih ketat,” jelasnya kepada BorneoFlash.com.
Meskipun demikian, sepuluh target pajak daerah tahun 2022 bisa dicapai sampai dengan tanggal 21 November 2022 lalu.
“Kita berharap penutupan akhir tahun target dapat melebihi dari apa yang kita targetkan. Dari Rp 576 miliar bisa diatas itu lah,” ujarnya.
Namun, untuk pajak retribusi 85 persen tidak tercapai, sehingga diperlukan koordinasi ulang kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan BPPDRD Kota Balikpapan, untuk meningkatkan pendapatan di retribusi daerah.
“Tahun 2023 apa yang kita targetkan dapat tercapai Rp 62 Miliar harus bisa tercapai. Kalau tahun ini 85 persen tidak bisa memenuhi target,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan.
Politisi PDI Perjuangan Kota Balikpapan mengimbau kepada BPPDRD Kota Balikpapan untuk dapat berkoordinasi dengan OPD terkait mengenai retribusi daerah.
Sedangkan, untuk pajak minerba dapat dikaji ulang dengan menentukan nilai pendapatannya. “Retribusi harus kita kaji dengan OPD terkait supaya masalah dapat kita pecahkan bersama,” pungkasnya.