“Banyak saran dan pendapat yang disampaikan fraksi-fraksi terkait kelancaran arus transportasi dalam menghadapi Kota Balikpapan sebagai pintu gerbang IKN Nusantara," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas'ud mengatakan Peraturan Daerah APBD Tahun 2023 telah diumumkan, dan ini menjadi dasar bagi seluruh perangkat daerah untuk menyusun DIPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
Sedangkan, Raperda tentang penyelenggaraan transportasi diharapkan, dapat menjadi landasan hukum yang dapat memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan transportasi Kota Balikpapan.
Rahmad mengatakan, pendapat dan usulan yang telah disampaikan tujuh fraksi DPRD, akan menjadi catatan dan menjadi perhatian Pemerintah Kota Balikpapan dalam menetapkan kebijakan dan tentunya langkah lebih lanjut.
"Raperda telah ditetapkan bersama dan setelah ditetapkan perangkat daerah teknis akan melakukan sosialisasi serta menyusun dan merumuskan peraturan pelaksanaannya, agar implementasinya berjalan baik dan lancar," ujarnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar