BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Komisi III DPRD Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kegiatan galian C atau penataan lahan di RT 5 di Jalan A Yani, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Balikpapan Tengah atau eks Hotel Tirta, pada hari Kamis (22/12/2022).
Sidak dilakukan atas dasar aduan dari masyarakat, dikarenakan galian tersebut berimbas pada rumah warga yang mengakibatkan kerusakan.
Sidak dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Fadlianoor dan Sekretaris Komisi III, Kamaruddin Ibrahim serta anggota Komisi III lainnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Fadlianoor mengatakan Komisi III menerima surat laporan warga yang baru masuk dua hari lalu.
"Kami langsung ke lapangan merespon keluhan warga tapi sampai detik ini Organisasi Perangkat Daerah (
OPD) terkait tidak ada yang hadir," ujarnya ditemui usai sidak.Fadlianoor menyayangkan OPD yang berkaitan langsung dengan permasalahan ini tidak hadir di lokasi galian C. Hanya Dinas perijinan yang menyatakan bahwa belum ada izin atas galian C ini.
"DLH yang berhubungan langsung terkait perizinan tidak hadir, Satpol PP sebagai pengawasan juga tidak ada, termasuk pemilik lahan dan pihak kelurahan mekar sari tidak ada," ujarnya.
Fadlianoor menjelaskan bahwa dewan sebagai fungsi pengawasan akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Dinas terkait dan pemilik lahan untuk membahas permasalahan dan pertanggungjawaban prosedur galian C.
"Kecewa dengan OPD yang tidak hadir disini untuk mempertanyakan permasalahan ini tapi nyatanya mereka tidak hadir," terangnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar