Pihaknya menyarankan kepada Dishub Balikpapan agar memasang rambu larangan parkir di sekitar ruko yang ada di Green Valley, karena ini kesalahan pihak pengembang ruko yang tidak menyediakan lahan parkir yang benar.
Meskipun, tidak ada sanksi hanya memang tidak diizinkan parkir di area ini, walaupun sudah memiliki IMB, izin kawasan, izin amdal lingkungan. Namun, izin andalalin hasil revisi tidak ada.
Komisi III DPRD Balikpapan akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pengembang Green Valley dan para OPD untuk membahas permasalahan ini, sebagai langkah selanjutnya.
“Kita agendakan untuk RDP awal tahun 2023. Sementara kita minta Dishub pasang rambu larangan parkir di depan Ruko yang ada di Green Valley, daripada kami minta ruko yang dibongkar,” ucap Anggota DPRD Dapil Balikpapan Barat.
Dalam kesempatan itu, saat kunjungan ke lapangan dihadiri bagian staf saja dari perwakilan pengembang, sehingga tidak bisa memberikan penjelasan.