KPU Kota Balikpapan

KPU Kota Balikpapan Gelar Uji Publik, Pastikan Dapil Balikpapan Tidak Ada Perubahan pada Pemilu 2024 

lihat foto
Ketua KPU Kota Balikpapan saat membuka kegiatan Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Balikpapan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, di Hotel Blue Sky Balikpapan, pada hari Jumat (16/12/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Ketua KPU Kota Balikpapan saat membuka kegiatan Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Balikpapan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, di Hotel Blue Sky Balikpapan, pada hari Jumat (16/12/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, di Hotel Blue Sky Balikpapan, pada hari Jumat (16/12/2022).

Kegiatan dihadiri perwakilan partai politik non parlemen, pemerintah daerah, akademis, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemantau pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, media termasuk pemangku kepentingan lainnya.

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan uji publik ini ingin memastikan bahwa Dapil di Balikpapan ini tidak ada perubahan dalam Pemilu tahun 2024 mendatang. "Dapil ini menjadi bagian terpenting dalam konsep demokrasi kita. Sebagaimana yang kita tahu, demokrasi itu pemerintahan yang berasal dari oleh dan untuk rakyat," jelasnya.

Thoha sapaan karibnya menuturkan, Dapil untuk Kabupaten Kota itu belum ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tapi kalau Dapil untuk DPR RI, DPRD Provinsi sudah masuk lembaran Undang-Undang Nomor 7, karena Dapil Kabupaten Kota belum masuk lembaran Undang-Undang Nomor 7. Maka, KPU Kabupaten Kota membuat rancangan.

Meskipun sebenarnya rancangan itu bisa dua atau tiga rancangan yang nantinya rancangan itu akan di uji publik, sehingga bisa menentukan rancangan yang akan digunakan.

"Untuk sekarang cukup Dapil yang ada dibuat rancangan dan kita ajukan. Namun, dari sisi jumlah kursi ada perubahan yang diakibatkan karena jumlah penduduk," terangnya.

Jumlah penduduk di masing-masing Kecamatan di Kota Balikpapan rata-rata naik, karena tahun 2019 jumlah penduduknya sekitar 600 dan sekarang menjadi 700.


"Semua naik, tapi yang signifikan naik Kecamatan Timur dan Selatan. Otomatis jumlah kursi di Balikpapan karena rentan penduduknya antara 500-1 juta mendapat jatah 45 kursi. Meskipun naik 100 ribu tetap pada posisi 45 kursi, sehingga terjadilah pergeseran. Pergerakan jumlah kursi, penambahan kursi di Kecamatan Timur dan Selatan serta pengurangan kursi di Kecamatan Kota dan Tengah," bebernya.

Dasar penghitungan untuk Dapil itu berdasarkan kependudukan per Kecamatan yang diambil datanya dari tahun 2021. Apabila terjadi lonjakan penduduk di tahun 2022 tidak menjadi pengaruhnya. "Dasar inilah yang menjadi perhitungan. Data yang ada di tahun 2022 akan digunakan pada pemilu berikutnya," ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Balikpapan, Mega Fariany Ferry, mengatakan prinsip penyusunan Dapil dan alokasi kursi yang termuat dalam pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsionalitas, Integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

Rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi Kota Balikpapan dalam pemilu 2024 adalah Kecamatan Balikpapan Kota sebanyak 5 kursi. Kecamatan Balikpapan Tengah dengan tujuh kursi. Kecamatan Balikpapan Barat dengan delapan kursi dan Kecamatan Balikpapan Utara dengan 11 kursi.

Lanjutnya, Kecamatan Balikpapan Timur berjumlah enam kursi dan Kecamatan Balikpapan Selatan 10 kursi. "Total keseluruhan 45 kursi dengan jumlah penduduk di tahun 2024 sebanyak 718. 423 jiwa," ucapnya.

Ia pun meminta masukan dari laporan masyarakat terkait Uji Publik ini, karena masukan ini nantinya akan digunakan dalam rancangan Dapil KPU Kota Balikpapan.

"Kami mohon masukannya, untuk selanjutnya akan kami jadikan bahan dan akan kami lengkapi bagian daripada laporan kami kepada KPU RI yang nantinya akan ditetapkan pada 9 Februari 2023 nanti," tutupnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar