BorneoFlash.com, SAMARINDA– Pengadilan Tinggi Kaltim menggelar kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang pemberlakuan Aplikasi e-Berpadu dalam wilayah Hukum Provinsi Kalimantan Timur.
Pelaksanaan yang dilaksanakan di Hotel Mercure Samarinda dihadiri oleh Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Drs. Mujiyono, S.H, M.Hum, Pengadilan Tinggi Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, BNNP Kaltim, Kanwil Kemenkumham Kaltim.
e-Berpadu adalah kepanjangan dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu. Aplikasi e-Berpadu meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu : pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik,
Permohonan izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, hingga penetapan diversi.
Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Mujiyono mengatakan melalui aplikasi e-Berpadu tersebut bertujuan untuk membangun kemitraan dan komitmen antar penegak hukum, sehingga diharapkan mampu memangkas birokrasi agar lebih efisien.
Aplikasi ini sangat praktis karena telah meliputi berbagai macam pelayanan diantaranya yaitu pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, persetujuan penyitaan secara elektronik dan permohonan izin.
Pihak Kepolisian akan merasa sangat terbantu dengan adanya aplikasi e-Berpadu ini serta mempermudah untuk berkoordinasi dengan harapan dapat mengoptimalkan dan mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan di wilayah Provinsi Kaltim, ucap Wakapolda Kaltim.
Kegiatan MOU ini diberlakukan 1 Januari 2023 bagi para penegak Hukum dalam hal kecepatan koordinasi, pengiriman berkas serta surat menyurat lainnya yang menyangkut perkara penyidikan hingga massa persidangan.
(BorneoFlash.com/Humas Polda Kaltim)