BorneoFlash.com, UJOH BILANG – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh,SH.,ME menghadiri Presentasi Laporan Akhir Kegiatan Survey Lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah, berlangsung di ruang rapat Bappelitbangda, Kamis (1/12/2022).
Presentasi yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ini bekerjasama dengan Unit Layanan Strategis Percepatan dan Pembangunan dan Inovasi Daerah (ULS-PPID) Universitas Mulawarman (Unmul).
Hadir juga Sekretaris Daerah Dr. Stephanus Madang,S.Sos,MM, Kepala Dinas LH Solman,S.Hut,M.Si, Plt. Kepala DPUPR Margono,ST,M.Si, Ketua Tim ULS-PPID Ir. Juli Nurdiana, S.T., M.Sc beserta anggota, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan, Bagian, Kantor, Camat di lingkungan Pemkab Mahulu.
Dalam Arahannya Bupati Mahulu mengatakan, secara pribadi dan mewakili Pemkab Mahulu mengucapkan terimakasih atas kesetian dari tim ULS-PPID Unmul untuk membantu mengkaji tentang rencana lokasi TPA yang memang sangat dibutuhkan oleh Mahulu khususnya yang pertama di lingkup wilayah ibukota kabupaten.
“Berkenaan dengan maksud kami untuk mengadakan TPA sangat senang sekali kami dibantu oleh tim ULS-PPID dari Unmul untuk mengkaji kelayakan dari beberapa lokasi yang sudah disarankan dalam paparan, Saya secara pribadi dan Pemkab Mahulu menyampaikan ucapan terimakasih,” ujar Bupati.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, dalam proses pembangunan TPA berpedoman pada payung hukum peraturan yang berlaku dan penyelesaian surat minat, surat kesanggupan menerima hibah, surat penetapan lokasi, kesiapan DED, RAB, RKS, kesiapan institusi pengelola dan anggaran pengelolaan lingkungan, serta memperhatikan pemilihan TPA yang bertujuan untuk menemukan area yang akan meminimalkan bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“TPA sangat diperlukan karena memang sudah selayaknya sampah ini di atur, karena banyak dampak negatifnya kalau sampah ini tidak diatur jadi untuk itu ada aturan nya yang memayungi yang harus kita ikuti dan pengadaan TPA ini juga harus segera kita percepat, karena selama ini masih memakai TPAS sementara.”