Kemudian disampaikan oleh Kasi Pendataan dan Penetapan, H. Rohaidi pada saat dilapangan mengatakan bahwa telah melaksanakan operasi gabungan bersama Sat Lantas Polres Kubar ini selama 2 hari dimulai tanggal 15 s/d 16 november 2022.
Dalam operasi gabungan ini bersama Polres Kubar dan perwakilan Jasa Raharja dalam rangka mensosialisasikan program pemutihan pajak yang dikeluarkan oleh Bapenda Provinsi Kaltim.
Operasi gabungan tersebut merupakan sosialisasi pemutihan yang dilaksanakan pada Selasa kemarin di 2 lokasi berbeda, yakni di Halaman Samsat Pembantu (Samtu) Melak pukul 9.00-11.30 wita.
Lokasi kedua yaitu di simpang Masjid Al-hidayah/Masjid Pancasila pukul 13.30-5.30 Wita. Dan pada hari ini (18/11/2022) di depan Kantor Kejaksaan Pukul 10.30-12.00 Wita dan dilanjutkan pada siang hari di Mencimai, pukul 13.00 -14.00 Wita.
Apabila didapati pajak kendaraan yang telah lewat masa berlakunya maka disarankan langsung membayar di Kantor Samsat induk, payment point simpang raya pada bankaltimtara, kantor pos, pegadaian, Indomaret, atau secara online dengan mendownload aplikasi Layanan E-Samsat via DG bankaltimtara.
Dan juga kepada para pengendara diharapkan untuk menyampaikan imbauan tentang pemutihan pajak ini kepada kerabat dan lingkungan sekitar, agar yang menunggak dapat segera membayar pajaknya sebelum memasuki masa jatuh tempo pembayaran.
“Kami berpesan kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan baik perusahaan sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan pemerintah agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak ini segera,” ujar Rohaidi.