BorneoFlash.com, SENDAWAR – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi wilayah Kutai Barat Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang dalam hal ini (Samsat) Diperpanjang hingga 30 Desember 2022.
Kepala UPTD PPRD Bapenda Provinsi Wilayah Kutai Barat (Kubar), H. Akhmad Sarkawi, menjelaskan bahwa telah melaksanakan kembali operasi gabungan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Kubar.
Ada empat (4) poin yang disampaikan oleh Kepala Bapenda Provinsi Kaltim, Dra. Hj. Ismiati dan Kepala Jasa Raharja Cabang Kaltim Nasjwin yakni dalam pemutihan ini diberikan diskon 2 persen untuk pembayaran 0 sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo.
Kemudian poin kedua adalah diskon 4 persen pembayaran 31 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo.
Poin ketiga, diberikan diskon pokok pajak yang menunggak 4 tahun keatas dan hanya bayar 3 tahun.
Dan terakhir bebas denda, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kedua dan seterusnya (tidak termasuk PNBP).
“Mari seluruh masyarakat Kutai Barat dapat memanfaatkan program pemutihan ini dan saya ucapkan terimakasih kepada warga yang telah membayar pajak kendaraan bermotor guna mendukung pembangunan di Kalimantan Timur khususnya di Kutai Barat ini,” kata Hj. Ismiati saat dikonfirmasi awak media.