BorneoFlash.com, SENDAWAR – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi wilayah Kutai Barat Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang dalam hal ini (Samsat) kembali melaksanakan operasi gabungan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Kutai Barat dan perwakilan Jasa Raharja dalam rangka mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPTD PPRD Bapenda Provinsi Wilayah Kutai Barat, Akhmad Sarkawi mengatakan, bahwa pada hari ini telah melaksanakan Razia Gabungan bersama Polres Kutai Barat dan perwakilan Jasa Raharja dalam rangka mensosialisasikan program pemutihan pajak yang dikeluarkan oleh Bapenda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Operasi razia ini kami mulai pada Selasa hari ini (16/08/2022). Dimulai pukul 09.30 s/d selesai dan program pemutihan ini di mulai hari ini hingga kurang lebih dua (2) bulan kedepan, hingga tanggal 31 Oktober 2022 mendatang,” ujar Akhmad Sarkawi saat diwawancarai awak media.
Dalam program pemutihan ini terdapat lima (5) point yang disampaikan oleh Kepala Bapenda Provinsi Kaltim Dra. Hj. Ismiati dan Kepala Jasa Raharja Cabang Kaltim Nasjwin.
Diantaranya diskon 2% pembayaran 0 sampai dengan 30 sebelum jatuh tempo, kemudian diskon 4% pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo.
Diskon pokok pajak yang menunggak 4 tahun keatas, hanya bayar 3 tahun serta bebas denda, bebas pajak progresif dan bebas bea balik nama kedua dan seterusnya (BBNKB2).
“Kami menghimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan baik perusahaan sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan pemerintah agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Dan juga khususnya bagi mereka yang mungkin memiliki pajak kendaraan yang belum dibayarkan atau akan segera memasuki masa jatuh tempo pembayaran,” pesannya.
lebih lanjut bahwa apabila didapati pajak kendaraan yang telah lewat masa berlakunya maka disarankan langsung membayar di Kantor Samsat.