KPPU Kanwil V Kalimantan Lakukan Pengumpulan Keterangan, Cegah Inflasi dari Sektor Kepelabuhan   

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
KPPU Kanwil V Kalimantan, Manaek SM Pasaribu selaku Kepala Kantor Wilayah KPPU Kanwil V Balikpapan, didampingi Satuan Tugas Investigator telah melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait dengan isu-isu pelanggaran persaingan usaha pada sektor kepelabuhanan yang terjadi di Kalimantan Timur, Rabu (12/10/2022). Foto: BorneoFlash.com/Ist.
KPPU Kanwil V Kalimantan, Manaek SM Pasaribu selaku Kepala Kantor Wilayah KPPU Kanwil V Balikpapan, didampingi Satuan Tugas Investigator telah melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait dengan isu-isu pelanggaran persaingan usaha pada sektor kepelabuhanan yang terjadi di Kalimantan Timur, Rabu (12/10/2022). Foto: BorneoFlash.com/Ist.

Dari data Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur beberapa waktu lalu penyumbang inflasi di Kota Samarinda dan Balikpapan berasal dari kenaikan harga beberapa kebutuhan pokok seperti cabai, bawang dan telur serta termasuk didalamnya barang-barang untuk keperluan infrastruktur yang semuanya didatangkan dari luar Kalimantan timur dan masuk ke kalimantan timur melalui akses Pelabuhan. 

Meskipun banyak faktor yang menyebabkan barang-barang kebutuhan tersebut mengalami lonjakan harga tetapi faktor tarif kepelabuhanan juga sangat berperan besar mempengaruhi harga barang sampai ke end user. 

Secara aturan dari UU Pelayaran tarif jasa di kepelabuhanan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa atau dengan kata lain b to b (business to business) tetapi fakta yang terjadi dilapangan terdapat lini jasa tertentu yang difasilitasi oleh asosiasi untuk menentukan harga. 

Hal ini yang menyebabkan harga yang terbentuk bukan harga yang wajar, yang bahkan cenderung excessive (berlebihan) dan tidak ada persaingan antara penyedia jasa yang mengakibatkan pengguna jasa tidak memiliki pilihan yang efisien. 

Kanwil V berharap sinergitas dengan KSOP Samarindadapat terus terjalin terutama dalam hal pemberian data dan informasi terkait pihak-pihak yang terlibat dalam penetapan tarif di jasa kepelabuhanan di Kota Samarinda.  

Jika dalam pelaksanaannya terdapat pihak-pihak yang menyalahgunakan aturan dan bersinggungan dengan UU No.5 Tahun 1999 maka KPPU akan turun untuk memberikan advokasi terlebih dahulu sebagai upaya preventif KPPU dalam rangka pencegahan.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.