BorneoFlash.com, SAMARINDA – Bertempat di Kantor KSOP Samarinda, Rabu (12/10/2022), KPPU Kanwil V Kalimantan, Manaek SM Pasaribu selaku Kepala Kantor Wilayah KPPU Kanwil V Balikpapan, didampingi Satuan Tugas Investigator telah melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait dengan isu-isu pelanggaran persaingan usaha pada sektor kepelabuhanan yang terjadi di Kalimantan Timur.
Dalam kegiatan tersebut, KPPU Kanwil V telah berkoordinasi dengan Bapak Baslan Damang Selaku Kepala Seksi Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kelas II Samarinda dan didampingi beberapa pejabat dari KSOP Samarinda.
Dalam kesempatan tersebut, Manaek SM Pasaribu menjelaskan terlebih dahulu tugas dan kewenangan KPPU yang tidak hanya terbatas menjalankan perintah UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tetapi juga menjalankan amanat UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
“Dimana KPPU merupakan satu-satunya Lembaga yang diberikan kuasa untuk menegakan pelaksanaan kemitraan yang melibatkan Pelaku Usaha Besar dengan UMKM,” jelasnya melalui siaran pers, Senin (17/10/2022).
Sektor kepelabuhanan merupakan hal yang sangat sentral di Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini dikarenakan sebagian besar kebutuhan masyarakat, baik itu barang penting dan barang pokok didatangkan dari luar Kalimantan timurdan pintu akses yang paling sering digunakan yaitu Pelabuhan.