Berita Kaltim Terkini

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Buka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan  

lihat foto
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat membuka sosialisasi undang-undang nomor 11 tahun 2022, tentang keolahragaan di Ballroom Grand Senyiur, Jumat (14/10/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat membuka sosialisasi undang-undang nomor 11 tahun 2022, tentang keolahragaan di Ballroom Grand Senyiur, Jumat (14/10/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyelenggarakan sosialisasi undang-undang nomor 11 tahun 2022, tentang keolahragaan di Ballroom Grand Senyiur, Jumat (14/10/2022) sore.

Sosialisasi di buka dengan ditandai pemukulan gong oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, didampingi Sekretaris Kementerian Pemuda Olahraga (Kemenpora) RI Dr Jonni Mardizal, Ketua DPRD Balikpapan H Abdulloh, Kepala DPOP Balikpapan dr C I Ratih Kusuma.

"Kita kan punya undang-undang yang baru. Tentunya perlu disosialisasikan, karena untuk apa kita punya aturan kalau tidak dilaksanakan," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI kepada awak media di sela-sela sosialisasi.

Kunci dari keberhasilan dari pelaksanaan sosialisasi ini tergantung dari seluruh komponen yang merupakan stakeholder dari keolahragaan. Apalagi undang-undang nomor 11 tahun 2022 ini sangat penting untuk disosialisasikan, karena ada beberapa hal atau kejadian yang terjadi dalam keolahragaan.

"Mengingatkan kita akan pentingnya kerja sama semua pihak, untuk mewujudkan olahraga yang memang memberikan hasil yang kita cita-citakan, seperti masyarakat yang sehat, bugar, penuh kebahagiaan termasuk karakter yang lebih sportif dan disiplin," terangnya.

Dengan adanya kejadian di Stadion Kanjuruhan Malang, Hetifah menegaskan bahwa sebenarnya suporter itu salah satu komponen penting yang harus dilindungi, memiliki hak dan kewajiban. Begitu juga, penyelenggara event, pihak aparat, pihak pemerintah, cabang olahraga, wasit termasuk atlet.

"Ini sebagai tempat silaturahmi dan kita ada tanya jawab, pendalaman tapi lebih penting follow upnya. Gimana respon teman-teman insan olahraga terhadap peraturan yang baru ini dan kita akan bikin aturan pelaksanaanya," paparnya.

Semisal masalah suporter, harus ada orang yang akan mengedukasi suporter dan yang bertanggung jawab. Lain hal terkait sarana dan prasarana, yang kurang layak atau sudah tidak memadai standar kelayakan harus ada orang yang bertanggung jawab.

"Hal ini kan harus jelas juga. Kami di DPR tentunya akan memastikan perbaikan akan terjadi," ujarnya.


Sosialisasi undang-undang di Kaltim baru dua Kabupaten Kota yakni Kabupaten Kutai Timur dan Kota Balikpapan. Hal ini dikarenakan kedua wilayah ini memiliki banyak atlet cabang olahraga berprestasi, sehingga lebih dulu di sosialisasikan. "Nanti dua daerah ini bisa menularkan ke tempat-tempat lainnya,"

Dapil Kaltim ini berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan berbagai even-even olahraga supaya bisa membuat masyarakat bergairah berolahraga, mulai dari anak-anak hingga lansia,"

Terkait keolahragaan, peran pemerintah bukan hanya dalam pendanaan saja tapi harus membuat iklim di daerahnya memang kondusif untuk masyarakat menjadi bugar, sehat dan tidak malas gerak. "Mereka yang memiliki bakat dan talenta bisa tersalurkan, bisa dibina dan bisa menjadi prestasi," tuturnya.

Bahkan, olahraga bisa meningkatkan kesejahteraan. Jadi bukan hanya sukses prestasi tapi juga sukses ekonomi. Sebenarnya banyak tugas pemerintah daerah untuk menunjang keolahragaan, tentunya juga membutuhkan pendanaan.

Sebagai narasumber dalam sosialisasi undang-undang nomor 11 tahun 2022, yakni Sekretaris Kementerian Pemuda Olahraga (Kemenpora) RI Dr Jonni Mardizal, pimpinan Tim pakar dalam penyusunan DBON Prof Muhammad Asnawi.

Sekretaris Kemenpora RI Dr Jonni Mardizal ingin mensosialisasikan dan memasyarakatkan informasi lebih lanjut tentang undang-undang nomor 11 tahun 2022, karena undang-undang ini merupakan pengganti dari undang-undang nomor 3 tahun 2005 dan banyak hal yang berubah seperti pendanaan, kewajiban daerah membina minimal dua olahraga unggulan di masing-masing daerah.

Sekretaris Kementerian Pemuda Olahraga (Kemenpora) RI Dr Jonni Mardizal (Kiri), Pimpinan Tim pakar dalam penyusunan DBON Prof Muhammad Asnawi. Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Sekretaris Kementerian Pemuda Olahraga (Kemenpora) RI Dr Jonni Mardizal (Kiri). Foto: BorneoFlash.com/Niken.

"Bagaimana perlindungan terhadap atlet terhadap penonton, suporter dan pelaku olahraga diatur oleh undang-undang," jelasnya.

Menurutnya, undang-undang ini terfokus untuk peningkatan prestasi, peningkatan kebugaran masyarakat dan memberdayakan olahraga pendidikan. Apalagi tadi peserta banyak berasal dari guru olahraga sehingga guru ini berperan untuk menyiapkan atlet-atlet.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar