Misalnya ada jabatan pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dan sejenisnya. Jabatan tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Menteri PANRB.
Karena itu BKN memerintahkan PPK Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan verifikasi dan validasi ulang daftar tenaga non ASN yang jabatannya tidak sesuai.
Pendataan Non ASN 2022 Melalui Link BKN
Untuk melakukan pendataan Non ASN, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen terlebih dahulu.
Dokumen yang perlu Anda siapkan:
Ijazah Terakhir, SK Pengangkatan atau SK Jabatan, KTP, bukti pembayaran gaji, dan foto terbaru.
Tenaga non ASN bisa mendaftar melalui situs
https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/, berikut ini caranya:
Buka situs pendataan non ASN dari BKN.Selanjutnya Anda perlu buat Akun. Anda bisa mengecek data yang telah dimasukkan oleh admin Instansi. Lalu Anda bisa melanjutkan mengisi data yang masih kosong.
Klik Lanjutkan, jangan lupa cek kembali data yang sudah Anda masukkan. Jika data sudah benar, maka klik Proses Pembuatan Akun.
Sebaliknya apabila data masih salah, Anda klik Kembali dan masukkan data yang benar. Pastikan data yang Anda masukkan lengkap dan dan benar.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar