Berita Kalimantan Timur

Ketua KI Kaltim Apresiasi Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Kejari, Ikut Sosialisasi e-Monev Keterbukaan Informasi Publik  

lihat foto
Komisi Informasi (KI) Kaltim melakukan sosialisasi terkait UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kaltim dan Kaltara, Senin (12/9/2022) melalui daring. F
Komisi Informasi (KI) Kaltim melakukan sosialisasi terkait UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kaltim dan Kaltara, Senin (12/9/2022) melalui daring. Foto: HO/KI Kaltim.

Ketua Komisi Informasi Kaltim Ramaon D Saragih mengapresiasi kemauan dan niat baik kejaksaan. "Kami mengapresiasi bapak kejati. Ini bisa menjadi contoh bagi badan publik lainnya," kata Ramaon.

Sementara Narasumber, Muhammad Khaidir menyampaikan, Kejati dan atau Kejari-Kejari adalah jelas Badan Publik yang harus tunduk kepada UU 14 tahun 2008. Itu artinya, apapun diperintahkan UU 14, maka harus pula dilaksanakan oleh Kejati dan Kejari-Kejari.

“Badan Publik berlaku sama di dalam UU 14 itu, artinya Kejati dan Kejari-Kejari adalah juga punya kewajiban untuk melaksanakan pelayanan keterbukaan informasi publik itu. Karenanya dalam e-monev nanti, Kejati dan Kejari-Kejari termasuk yang dinilai,” ujar Khaidir.

Sementara itu Erni Wahyuni, komisioner KI Kaltim mengabarkan, secara serentak akan dilakukan sosialisasi e-monev keterbukaan informasi public pada tanggal 20 September mendatang.

“Insya allah 20 september mendatang. Ada ratusan badan public yang sudah menyatakan ketersediaannya ikut sosialisasi, baik offline maupun daring,” jelasnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar