Ketua Komisi Informasi Kaltim Ramaon D Saragih mengapresiasi kemauan dan niat baik kejaksaan. "Kami mengapresiasi bapak kejati. Ini bisa menjadi contoh bagi badan publik lainnya," kata Ramaon.
Sementara Narasumber, Muhammad Khaidir menyampaikan, Kejati dan atau Kejari-Kejari adalah jelas Badan Publik yang harus tunduk kepada UU 14 tahun 2008. Itu artinya, apapun diperintahkan UU 14, maka harus pula dilaksanakan oleh Kejati dan Kejari-Kejari.
“Badan Publik berlaku sama di dalam UU 14 itu, artinya Kejati dan Kejari-Kejari adalah juga punya kewajiban untuk melaksanakan pelayanan keterbukaan informasi publik itu. Karenanya dalam e-monev nanti, Kejati dan Kejari-Kejari termasuk yang dinilai,” ujar Khaidir.
Sementara itu Erni Wahyuni, komisioner KI Kaltim mengabarkan, secara serentak akan dilakukan sosialisasi e-monev keterbukaan informasi public pada tanggal 20 September mendatang.
“Insya allah 20 september mendatang. Ada ratusan badan public yang sudah menyatakan ketersediaannya ikut sosialisasi, baik offline maupun daring,” jelasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar