BorneoFlash.com, TANA PASER – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser Tahun Anggaran (TA) 2022, disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD Paser TA 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Paser, Rabu (7/9/2022).
Dihadiri Bupati Paser dr Fahmi Fadli, Wakil Bupati Paser Hj Syarifah Masitah Assegaf. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi bersama Wakil Ketua DPRD Paser Abdullah, dan Wakil Ketua DPRD Paser Fadli Imawan.
Pada kesempatan itu, Bupati Paser dr Fahmi Fadli menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna ini merupakan bentuk kebersamaan antara DPRD Paser dan Pemkab Paser dalam membangun Kabupaten Paser.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya pada pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat atas kebersamaan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang kita cintai. Berkat kebersamaan yang terus terpelihara dan dilandasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan rakyat dan membangun Kabupaten Paser,” kata Fahmi Fadli.
Ditegaskan, penyusunan Raperda Perubahan APBD Paser TA 2022 telah disesuaikan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Paser yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2022.
“Sebagaimana yang telah kami uraikan pada penyampaian nota keuangan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Paser TA 2022. Program prioritas pembangunan telah tertuang dalam KUA dan PPAS,” ucapnya menegaskan.