Polemik PKS Kota Balikpapan

Gugatan Perkara Syukri Wahid Tidak Dapat Diterima Bukan di Tolak   

lihat foto
Syukri Wahid bersama kuasa hukum Agus Amri menggelar jumpa pers, Kamis (18/8/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Syukri Wahid bersama kuasa hukum Agus Amri menggelar jumpa pers, Kamis (18/8/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Perseteruan Syukri Wahid dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Balikpapan belum usai. Hal itu terbukti dengan pengajuan banding yang dilayangkan Syukri Wahid melalui Kuasa Hukum Agus Amri pada tanggal 16 Agustus 2022 dengan nomor 22/Pdt.G/2022/PN.Bpp.

Pengajuan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Balikpapan yang menyatakan putusan tidak diterima yang dikeluarkan pada tanggal 10 Agustus 2022.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan melihat gugatan ini prematur atau belum saatnya, karena menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan bahwa gugatan ini harus melewati mekanisme internal partai terlebih dahulu. Harus menunggu hasil Mahkamah Partai Pusat," ujar Agus Amri kepada awak media saat jumpa pers pada hari Kamis (18/8/2022).

Agus Amri mengatakan sejak awal yang dikomplain adalah prosesnya banyak pelanggaran hak-hak yang tidak dipenuhi oleh Majelis Partai terkait proses. Sedangkan, Majelis menganggap harus menunggu hasil.

"Ini hal yang rancu sesungguhnya. Padahal sejak awal yang kita gugat itu prosesnya bukan hasilnya. Kami percaya ketika proses sudah dilaksanakan dengan benar dan adil, maka apapun hasilnya kita terima," ungkapnya.

Namun, disayangkan pada mekanisme internal partai tidak menyediakan itu, sehingga satu-satunya jalan melakukan gugatan ke pengadilan negeri, untuk menguji proses itu sudah sesuai atau tidak dengan aturan baik secara hukum ketatanegaraan, aturan perundangan-undangan partai politik termasuk juga menguji proses ini sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan aturan PKS sendiri.


"Itu yang menjadi poinnya bukan tentang hasil apakah kemudian proses ini menghasilkan apa," ujarnya.

Sebenarnya ada perbedaan antara keputusan NO atau prematur dengan ditolak. Kalau ditolak berarti perkara itu sudah diperiksa substansinya, materi perkaranya.

Sementara, putusan NO atau tidak dapat diterima berarti hakim tidak memeriksa pokok gugatan ini, hanya melihat secara formil bahwa prematur dan harus melalui mahkamah dulu.

"Gugatan yang kami layangkan itu prematur, hakim meminta hasilnya. Kita tidak sependapat, sehingga dua hari lalu kita nyatakan keberatan dengan keputusan itu. Kita minta pengadilan negeri untuk memeriksa kembali perkara ini dan kita tetap berpegang dalil-dalil gugatan kita di awal," terangnya.

Sehingga, opini yang beredar jika gugatan itu ditolak adalah menyesatkan padahal sebenarnya tidak dapat diterima atau dianggap terlalu prematur. Artinya, gugatan tidak diperiksa pokok gugatannya, sehingga masyarakat harus tau agar tidak mendapatkan informasi yang keliru.

"Ini belum ada menang dan belum ada kalah dan ini belum inkrah atau belum berkekuatan hukum. Kita sedang melakukan proses banding terhadap putusan dari pengadilan negeri Balikpapan," serunya.

(BorneoFlash.com/Niken)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar