Dan juga berpesan kepada para pengendara untuk menyampaikan himbauan tentang pemutihan pajak ini kepada kerabat dan lingkungan pengendara agar yang menunggak dapat segera membayar pajaknya dan diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
Ditambahkan oleh Kasi Pendataan dan Penetapan Rohaidi mengatakan bahwa razia gabungan ini dimulai dari pukul 09.30 Wita selama 2 jam di Halaman Kantor Samsat Pembantu Melak di Jalan Sendawar Raya, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat.
Ipda H. Samsul Hadi selaku KBO Sat Lantas Polres Kutai Barat juga menjelaskan bahwa Polres Kutai Barat mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh Samsat.
Karena merupakan satu kesatuan antara Samsat dan Kepolisian yakni satu atap. Sat Lantas Polres Kubar membantu Samsat dalam mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Wilayah Kabupaten Kutai Barat.
"Program yang dilaksanakan oleh Samsat kita dukung termasuk dalam program pemutihan pajak ini," ucapnya.

Lalu ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati peraturan lalu lintas, utamanya saat berkendaraan di jalan maka ditegaskan agar dapat menggunakan persyaratan apa yang menjadi ketentuan dalam berkendara.
"Kami dari kepolisian hanya membantu memberikan imbauan, dan tidak ada dilakukan tindakan hukum berupa tilang melainkan berupa sosialisasi dan peringatan. Tetapi apabila masyarakat pengguna kendaraan yang berpotensi laka maka akan kami tindak, yakni pertama melakukan peneguran setelah peneguran apabila masuk dalam kategori berat maka akan dilakukan penindakan hukum," ujar Ipda Samsul.
(BorneoFlash.com/Lis)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar