Berita Kabupaten Kutai Barat

Samsat Kutai Barat Jelaskan Ketentuan Program Pemutihan Pajak Kepada Pengendara

lihat foto
Petugas Samsat berikan penjelasan Kepada Pengendara terkait Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor. Foto: BorneoFlash.com/Lilis Suryani.
Petugas Samsat berikan penjelasan Kepada Pengendara terkait Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor. Foto: BorneoFlash.com/Lilis Suryani.

BorneoFlash.com, SENDAWAR -

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi wilayah Kutai Barat Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang dalam hal ini (Samsat) kembali melaksanakan operasi gabungan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Kutai Barat dan perwakilan Jasa Raharja dalam rangka mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPTD PPRD Bapenda Provinsi Wilayah Kutai Barat, Akhmad Sarkawi mengatakan, bahwa pada hari ini telah melaksanakan Razia Gabungan bersama Polres Kutai Barat dan perwakilan Jasa Raharja dalam rangka mensosialisasikan program pemutihan pajak yang dikeluarkan oleh Bapenda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

"Operasi razia ini kami mulai pada Selasa hari ini (16/08/2022). Dimulai pukul 09.30 s/d selesai dan program pemutihan ini di mulai hari ini hingga kurang lebih dua (2) bulan kedepan, hingga tanggal 31 Oktober 2022 mendatang," ujar Akhmad Sarkawi saat diwawancarai awak media.

Dalam program pemutihan ini terdapat lima (5) point yang disampaikan oleh Kepala Bapenda Provinsi Kaltim Dra. Hj. Ismiati dan Kepala Jasa Raharja Cabang Kaltim Nasjwin.

Diantaranya diskon 2% pembayaran 0 sampai dengan 30 sebelum jatuh tempo, kemudian diskon 4% pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo.

Diskon pokok pajak yang menunggak 4 tahun keatas, hanya bayar 3 tahun serta bebas denda, bebas pajak progresif dan bebas bea balik nama kedua dan seterusnya (BBNKB2).

"Kami menghimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan baik perusahaan sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan pemerintah agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Dan juga khususnya bagi mereka yang mungkin memiliki pajak kendaraan yang belum dibayarkan atau akan segera memasuki masa jatuh tempo pembayaran," pesannya.

lebih lanjut bahwa apabila didapati pajak kendaraan yang telah lewat masa berlakunya maka disarankan langsung membayar di Kantor Samsat.


Dan juga berpesan kepada para pengendara untuk menyampaikan himbauan tentang pemutihan pajak ini kepada kerabat dan lingkungan pengendara agar yang menunggak dapat segera membayar pajaknya dan diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

Ditambahkan oleh Kasi Pendataan dan Penetapan Rohaidi mengatakan bahwa razia gabungan ini dimulai dari pukul 09.30 Wita selama 2 jam di Halaman Kantor Samsat Pembantu Melak di Jalan Sendawar Raya, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat.

Ipda H. Samsul Hadi selaku KBO Sat Lantas Polres Kutai Barat juga menjelaskan bahwa Polres Kutai Barat mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh Samsat.

Karena merupakan satu kesatuan antara Samsat dan Kepolisian yakni satu atap. Sat Lantas Polres Kubar membantu Samsat dalam mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Wilayah Kabupaten Kutai Barat.

"Program yang dilaksanakan oleh Samsat kita dukung termasuk dalam program pemutihan pajak ini," ucapnya.

Lalu ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati peraturan lalu lintas, utamanya saat berkendaraan di jalan maka ditegaskan agar dapat menggunakan persyaratan apa yang menjadi ketentuan dalam berkendara.

"Kami dari kepolisian hanya membantu memberikan imbauan, dan tidak ada dilakukan tindakan hukum berupa tilang melainkan berupa sosialisasi dan peringatan. Tetapi apabila masyarakat pengguna kendaraan yang berpotensi laka maka akan kami tindak, yakni pertama melakukan peneguran setelah peneguran apabila masuk dalam kategori berat maka akan dilakukan penindakan hukum," ujar Ipda Samsul.

(BorneoFlash.com/Lis)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar