Pemkab Paser

Monitoring Harga TBS di PTPN XIII Long Pinang, Kadisbunak Paser: Aspirasi Petani Sudah di Sampaikan  

lihat foto
Kepala Disbunak Paser, Djoko Bawono bersama gabungan asosiasi petani sawit melakukan monitoring harga TBS di PTPN XIII Long Pinang, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa (26/7/2022). Foto: BorneoFlash.com/Sarrassani.
Kepala Disbunak Paser, Djoko Bawono bersama gabungan asosiasi petani sawit melakukan monitoring harga TBS di PTPN XIII Long Pinang, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa (26/7/2022). Foto: BorneoFlash.com/Sarrassani.

BorneoFlash.com, TANA PASER - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser bersama gabungan forum petani kelapa sawit, Disperindagkop dan UKM beserta unsur Forkopimda melakukan monitoring Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Monitoring dilakukan di PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII unit PMS Long Pinang, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Selasa (26/7/2022).

Dalam pertemuan tersebut, baik Pemda maupun gabungan forum meminta kejelasan pihak PTPN XIII mengenai harga TBS yang tidak mengikuti penetapan sesuai dengan edaran dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Kepala Disbunak Paser, Djoko Bawono menyampaikan hasil monitoring yang dilakukan berjalan dengan baik, dengan mempertemukan pihak perusahaan dengan petani.

"Alhamdulillah berjalan dengan baik dan lancar, semua aspirasi dari asosiasi petani sudah disampaikan ke pihak perusahaan," terang Djoko.

Dalam monitoring awal ini, Pemda Paser menyasar PKS yang terdekat dulu, kemudian dalam beberapa hari kedepan akan dilakukan hal yang sama pada PKS lainnya.

Pada pertemuan dengan PTPN XIII Long Pinang, pihak manajemen perusahaan belum bisa mengambil keputusan untuk menetapkan harga TBS Rp1.600.


"Pertemuan dengan PTPN XIII Long Pinang tadi, manajemennya belum bisa mengambil keputusan. Saya juga sudah coba telpon manajemen pusatnya tadi juga tidak direspon," beber Djoko.

Untuk itu, Disbunak meminta Manager PTPN XIII Long Pinang untuk mengakomodir surat edaran dari Kementerian Pertanian.

"Kita harapkan ada hasil positif pada pertemuan yang akan datang, sesuai permintaan dari petani, kita akan hubungi direksinya langsung yang bisa mengambil keputusan dan sebagainya," tegas Kepala Disbunak Paser.

Tuntutan dari gabungan asosiasi, kata Djoko meminta PKS tanpa terkecuali mengacu pada edaran dari Kementan guna menetapkan harga TBS yang sama.

Meskipun hal tersebut agar berat, namun ketikan petani melihat ada selisih harga 100 rupiah, maka secara otomatis petani akan pindah haluan untuk menjual hasil panen sawit.

"Kecuali penyetaraan harga disamakan semua, memungkinkan atau tidaknya bisa sama-sama kita lihat perubahannya, karena saya tidak bisa memutuskan hal itu," kata Djoko.


Ia mengharapkan, agar semua PKS di Paser dapat menaati edaran dari Kementan dengan menerapkan harga TBS minimal Rp1.600 per kilogramnya.

Meskipun adanya anggapan bahwa harga Tandan Buah Segar (TBS) di Paser terendah untuk wilayah Kalimantan Timur.

"Semua PKS di Paser kita harapkan dapat mematuhi surat edaran dari Kementan, walaupun dari 7 kabupaten di Kaltim dikatakan Paser yang terendah, mudah-mudahan ada pergerakan harga TBS paling tidak mendekati bahkan mencapai Rp1.600 itu," harapnya.

Lebih lanjut disampaikan, Pemda Paser akan terus mengawal pergerakan harga TBS yang diterapkan oleh semua PKS.

Untuk itu, Disbunak Paser terus menjaga hubungan dengan baik antara pihak asosiasi petani maupun dari pihak perusahaan.

"Kita akan terus kawal dan kami akan berdiri di tengah-tengah, karena kalau sudah dihadapkan dengan masalah seperti ini, Pemda tidak boleh berat sebelah. Yang jelas petani bisa menikmati TBS dengan harga yang wajar, dari sisi pengusaha juga aman," tandas Djoko.

(BorneoFlash.com/SAN)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar