Ia pun mengungkapkan, SPBU yang telah diterapkan kebijakan baru ini adalah SPBU Kampung Baru, Balikpapan Barat.
Pasalnya, antrian kendaraan di SPBU ini kerap menjadi keluhan warga, karena selain menyebabkan kemacetan dan kepadatan lalu lintas, juga mengakibatkan kerusakan jalan.
”Antrian di SPBU Kampung Baru, Balikpapan Barat ini banyak dikeluhkan masyarakat, karena kondisi antrian ini sudah berlangsung cukup lama, ya terganggu lah dan juga bisa timbulkan kerusakan jalan,” terangnya.
Walaupun dalam pelaksanaan yang terjadi di SPBU Kampung Baru, Balikpapan Barat masih ada beberapa kendaraan truk roda enam yang mengisi bbm. Namun oleh petugas dijelaskan untuk mengisi sesuai jam pengisian.
“Kita tempatkan sejumlah petugas Dishub Balikpapan untuk memberikan penjelasan kepada sopir truk ataupun kendaraan niaga yang mengisi solar. Sosialisasi aturan baru ini,” jelas Elvin.

Tak hanya itu, antrian pengisian solar terjadi di Jalan Sutoyo Gunung Malang, Balikpapan Kota. Bahkan antrian kendaraan niaga hingga menginap di sisi jalan, sehingga memakan badan jalan yang memuat empat lajur menjadi dua lajur. Untuk itu, pengaturan jam pun dilakukan.
”Mengisi menggunakan fuel card dan pengisian sesuai jam antrian dan ketentuannya mereka nggak boleh menginap,” serunya.
(BorneoFlash.com/Niken)