Polda Kaltim

Komitmen Berantas Narkoba di Kaltim, Polda Kaltim Amankan Ratusan Gram Barang Bukti

lihat foto
Komitmen Berantas Narkoba di Kaltim, Polda Kaltim Amankan Barang Bukti Ratusan Gram
Komitmen Berantas Narkoba di Kaltim, Polda Kaltim Amankan Barang Bukti Ratusan Gram

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Komitmen Berantas Narkoba di Kaltim, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) hingga saat ini terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kalimantan Timur.

Bahkan, beberapa ungkapan baik di tingkat Polres di Kabupaten/Kota maupun tingkat Polda Kaltim menjadi bukti keseriusan polisi dalam hal pemberantasan narkoba di Kaltim.

Malah, Wadir Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko menegaskan, Kota Samarinda yang menjadi Ibu Kota Provinsi Kaltim ini masih menjadi wilayah yang mendominasi kasus narkobanya.

Samarinda Mendominasi Narkoba di Kaltim

Kota Tepian itu disebut-sebut menjadi wilayah dominan dalam peredaran narkotika, terutama untuk jenis sabu dan ganja.

Pihaknya telah mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu maupun ganja dengan total berat bruto 482,41 gram.

Dengan rincian 436 gram bruto jenis ganja, sisanya jenis sabu, penangkapan para tersangka ini dilakukan pada waktu yang bersamaan. Tepatnya 6 Juli 2022 lalu.

"Dominan masih wilayah Samarinda. Karena memang dilihat dari karakteristik topografi dan geografi, memang sangat mendukung untuk peredaran narkotika," jelasnya, Senin (11/7/2022).


Diharapkan Peran Orangtua ke Anak Bahaya Narkoba

Karenanya, ia berharap peran lingkungan dapat berperan aktif dalam menekan peredaran barang haram satu ini.

Terutama, menurut Rino, orangtua yang dianggap paling mampu meminimalisir agar sang anak tidak terjerumus dalam dunia gelap narkoba.

"Kami harapkan, yang berpengaruh paling besar adalah dari orangtuanya. Tolong dijaga, jangan sampai salah pergaulan," tegasnya.

Tangkap 3 Pelaku Narkoba di Balikpapan dan Samarinda

Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim ringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkotika di Balikpapan dan Samarinda.

Masing-masing tersangka berinisial KH (22), warga Balikpapan; RH (35), warga Balikpapan; dan MM (28) warga Samarinda.

Sita Ratusan Gram Barang Bukti Narkoba Selama 3 Hari

Penangkapan yang berlangsung dalam kurun tanggal 4-6 Juli 2022 tersebut, kepolisian berhasil menyita barang bukti narkotika sejumlah 524,39 gram dari dua jenis golongan.

Salah satunya, tersangka KH di Balikpapan. Pria yang diketahui menjual narkotika jenis sabu dengan rentang harga ratusan ribu rupiah per pocket.

Dengan barang bukti seberat 41,98 gram bruto narkotika jenis sabu, KH dibekuk lantaran kedapatan menjual barang haram tersebut di Balikpapan.

"Dari tangan tersangka kami mengamankan sebanyak 64 poket sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp 3,4 juta," ujar Rino, Senin (11/7/2022).


Hadiahi Timah Panas ke Salah Satu Tersangka

Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka melakukan upaya melarikan diri.

Karenanya, lanjut Rino, pihaknya terpaksa melontarkan timah panas yang mengenai kaki kanan.

Dan hingga kini, tersangka sendiri masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara sebelum menjalani proses hukum berikutnya.

Rino melanjutkan, kasus lain dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan tersangka MM setelah kedapatan membeli narkotika jenis ganja.

Persisnya di tanggal 6 Juli 2022, MM memesan ganja kering seberat 436 gram bruto melalui online.

Dimana paket tersebut diantarkan ke kediaman dan diterima langsung olehnya.

"Tersangka membeli ganja itu secara online seharga Rp 4 juta. Rencananya akan dijual, sebagiannya akan dikonsumsi sendiri," terang Rino.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut dia, dirinya membeli narkotika berbentuk tanaman tersebut sejak September 2021 silam.

Bersamaan dengan itu, pihaknya turut mengamankan tersangka RH atas dugaan kepemilikan sabu seberat 46,41 gram yang disembunyikan di balik kemasan kopi instan.

Adapun untuk tersangka MM dan RH, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

"Untuk tersangka KH, kami jerat lewat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tukas Rino.

(BorneoFlash.com/*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar