DPRD Kota Balikpapan

Melalui Sosialisasi, DPRD Berharap Masyarakat Dapat Memahami Perda Ketertiban Umum  

lihat foto
DPRD Balikpapan bersama Pemkot Balikpapan menggelar Sosialisasi Produk Hukum Kota Balikpapan, di Kelurahan Muara Rapak Kecamatan Balikpapan Utara, Kamis (7/7/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.
DPRD Balikpapan bersama Pemkot Balikpapan menggelar Sosialisasi Produk Hukum Kota Balikpapan, di Kelurahan Muara Rapak Kecamatan Balikpapan Utara, Kamis (7/7/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.

"Tertib penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tambahan ruang lingkup dalam Perda Perubahan," ujarnya.

Menurutnya, DPRD ini hanya memonitoring atau mengawasi pelaksanaan Perda yang dimaksud, karena situasi saat ini antara fakta hukum dan situasi sosial itu kadang kala tidak seiring sejalan.

Untuk itu, salah satunya dilakukan sosialisasi supaya memberikan pemahaman kepada masyarakat.

"Inilah dengan melalui upaya sosialisasi dari Pemkot mengundang kami dari DPRD diharapkan, kemudian masyarakat ada transformasi nilai ada transformasi informasi terhadap Perda apa yang kami sosialisasi," terangnya.

Seperti halnya, adanya pemberlakuan waktu membuang sampah, masyarakat belum tentu paham. "Ada waktu buang sampah, kadang masyarakat belum paham. Padahal ada saksinya," tutupnya.

(BorneoFlash.com/Niken)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar