"Tertib penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tambahan ruang lingkup dalam Perda Perubahan," ujarnya.
Menurutnya, DPRD ini hanya memonitoring atau mengawasi pelaksanaan Perda yang dimaksud, karena situasi saat ini antara fakta hukum dan situasi sosial itu kadang kala tidak seiring sejalan.
Untuk itu, salah satunya dilakukan sosialisasi supaya memberikan pemahaman kepada masyarakat.
"Inilah dengan melalui upaya sosialisasi dari Pemkot mengundang kami dari DPRD diharapkan, kemudian masyarakat ada transformasi nilai ada transformasi informasi terhadap Perda apa yang kami sosialisasi," terangnya.
Seperti halnya, adanya pemberlakuan waktu membuang sampah, masyarakat belum tentu paham. "Ada waktu buang sampah, kadang masyarakat belum paham. Padahal ada saksinya," tutupnya.
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar