BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Personel Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan seorang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu, total berat sekitar 36,13 gram bruto, di wilayah Kampung Baru Tengah, Balikpapan Barat, Selasa (5/7/2022).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.
“Pelaku berinisial KH (22), warga Jalan Beller, No 29 RT 48 Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan” ujarnya.
Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sultan Hasanuddin, Kampung Baru Tengah, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.
Kemudian team langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan sekira jam 19:00 Wita tim langsung mengamankan dan menangkap seorang Pria yang bernama KH (22).
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 64 (Enam Puluh Empat) pocket ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang terbungkus di dalam plastik klip warna putih seberat 36,13 Gram,
Uang Tunai sejumlah Rp 3.475.000 (Tiga Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), serta satu Buah Handphone Samsung Warna Hitam,” ujar Kombes Yusuf.
“Untuk Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” Ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.
(BorneoFlash.com/Niken/Humas Polda Kaltim)