Simak Jadwal & Link Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK 2022, Jangan Lupa Surat ini!  

oleh -
PPDB Online SMA/SMK di Balikpapan
PPDB Online SMA/SMK di Balikpapan

BorneoFlash.com, Balikpapan – Simak Jadwal, Aturan & Link Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK 2022 telah di buka. 30 Juni 2022 Pendaftaran akan Berakhir, Rabu (29/06/2022).

Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK 2022 Bagi Para calon Peserta Pendaftaran PPDB Online SMA Jalur Zonasi dan SMK Jalur Reguler dibuka mulai 27 – 30 Juni 2022.

Dilansir dari https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com/ para calon peserta didik yang ingin mendaftar, Pastikan sudah menyiapkan berkas yang diperlukan sebelum melakukan pendaftaran secara online.

Persyaratan Peserta

  1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung tanggal 1 Juli 2022;
  2. Telah menyelesaikan kelas 9 (Sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajad;
  3. Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat;
  4.  Memiliki surat keterangan terdaftar sebagai peserta ujian sekolah (khusus calon peserta Didik lulusan tahun 2022) dan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir;
  5. Memiliki Ijazah dan Laporan Hasil Belajar (Raport) SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat dan akumulasi nilai Raport. (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2020 dan 2021);
  6. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri;
  7. Menyerahkan Surat Keterangan BEBAS NARKOBA yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melaksanakan, paling lambat 1 (satu) bulan (tiga puluh hari) setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan Pendidikan;
  8. SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahliantertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh);
  9. Persyaratan khusus yang dimaksud pada poin (8) diatur oleh satuan pendidikan masing-masing;
  10. Calon peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada SLB/Inklusi adalah calon peserta didik semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen;
  11. SLB/Inklusi dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru;
  12. Penerimaan peserta didik pada jenjang SLB/Inklusif dilaksanakan dengan pertimbangan sumber daya yang dimiliki sekolah;
  13. Dalam PPDB SLB/Inklusif wajib dibentuk Tim Identifikasi dan Asesmen untuk mengetahui kebutuhan dan kemampuan masing-masing calon peserta didik sebelum diberikan layanan pendidikan;
  14. Persyaratan PPDB SDLB, SMPLB, dan SMALB selain memperhatikannusia kalender calon peserta didik juga memperhatikan mental age.
Baca Juga :  PHI bersama Pertamina Foundation Luncurkan BSBK, Beasiswa Penuh Jenjang S1 di 4 Perguruan Tinggi di Kalimantan

Jadwal Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagai berikut:

Pendaftaran Gelombang I : Diperuntukkan bagi 

  • Jalur Peserta Prestasi/Afirmasi/Perpindahan orang tua dan Anak Guru
  • Lulusan Tahun 2020, 2021, Paket B dan Luar Kota

Pengumuman Gelombang I (24 Juni 2022)

  • Pengumuman Jalur Prestasi/Afirmasi/Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru
  • Bagi calon Peserta didik yang tidak diterima pada jalur prestasi/afirmasi dan anak Guru dapat mendaftar lagi melalui jalur reguler atau zonasi

Pengumuman Gelombang II (27 – 30 Juni 2022)

  • Pendaftaran Jalur Reguler SMK
  • Pendaftaran Jalur Zonasi SMA
  • Pada Pendaftaran jalur Reguler dan Zonasi Hak Afirmasi dan Hak Penambahan Nilai Prestasi tidak berlaku

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.