Semisal ada laporan dari masyarakat atau ada dari pihak ketiga yang masuk ke Kajari terkait masalah tindak pidana korupsi, maka Kajari bisa langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Namun, misalkan itu perkara pidana umum, maka penyidikannya di pihak Polres dan nanti diserahkan kepada Kajari selaku penuntut umum.
Pihaknya juga diberikan kewenangan khusus untuk bidang perdata dan tata usaha negara. Mungkin belum akrab khususnya di OPD-OPD karena sangat jarang OPD-OPD yang ada di Pemkot Balikpapan ini yang berdiskusi dan berkoordinasi dengan Kajari selaku jaksa pengacara negara.
Untuk itu dengan dasar MoU ini jika nanti ada permasalahan hukum di Pemkot Balikpapan terkait di bidang perdata dan tata usaha negara. Itu dapat menyerahkan surat kuasa ke Kejari untuk mewakili Walikota atau Kepala Dinas atau perangkat daerah lainnya.
Tak hanya pemerintah dibidang militer pun bisa mewakili dalam hal ada gugatan selaku jaksa pengacara negara. Begitupun dengan Badan Usaha Milik Daerah, karena ini anggarannya dari Pemerintah Kota itu nanti kalau ada permasalahan di Dinas maupun di Badan Usaha Milik Daerah itu bisa mendampingi.
Seperti halnya permasalahan aset, begitu banyak aset Pemkot yang ada digugat dan dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga ini bisa diserahkan kepada Kajari sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Dengan dilakukannya MoU dengan Wali Kota pada hari ini, maka semua perangkat yang ada di bawah baik itu Kepala Dinas, maupun BUMD bisa memberikan SK kepada Kajari untuk melakukan pendampingan dibidang hukum baik di dalam atau di luar pengadilan.
“Mudah-mudahan dengan MoU ini kami bisa membantu Pemkot dalam mengawal pembangunan yang ada di Kota Balikpapan dan mengembalikan aset-aset yang ada,” tutupnya.
(BorneoFlash.com/Niken)