Rahmad menyampaikan, pengambilan sumpah dan pelantikan ini merupakan pelaksanaan amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017, tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dewan pengawas, komisaris, anggota direksi badan usaha milik daerah.
Dewas Perumda dan Perusda telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur, pemilihan calon anggota dewas perumda sepenuhnya diserahkan ke tim seleksi dan dilaksanakan dengan independen dan bebas dari intervensi.
“Untuk tahapan seleksi antara lain seleksi administrasi, penetapan bakal calon, uji kelayakan dan kepatutan, serta wawancara akhir dan penetapan bakal calon anggota dewas menjadi anggota dewas terpilih perumda Kota Balikpapan,” paparnya.
Rahmad berharap kinerja yang diamanahkan akan mampu meningkatkan PAD bagi Pemkot Balikpapan, sehingga yang menjadi keinginan semua untuk bersama-sama dan bergotong-royong membangun Kota Balikpapan dalam meningkatkan PAD Kota Balikpapan akan terealisasi dengan baik.
Rahmad mengingatkan kepada Dewas yang terpilih, jika kinerjanya akan terus diperhatikan dan apabila kinerja tidak sesuai harapan dari Pemkot Balikpapan dengan terpaksa akan dievaluasi ulang.
“Tunjukkan kemampuan kinerja anda berikanlah yang terbaik untuk Perumda, sehingga apa yang menjadi harapan kita untuk meningkatkan PAD Kota Balikpapan dapat terealisasikan,” harapnya.
(BorneoFlash.com/Niken)