BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, telah ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof HM Tito Karnavian pada 21 April 2022.
Untuk itu, Mendagri meminta jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pusat maupun daerah, untuk segera mensosialisasikan aturan tersebut, agar masyarakat dapat memahami dan mengimplementasi aturan ini.
Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan bahwa Disdukcapil Balikpapan, telah menerapkan kebijakan yang telah ditentukan pemerintah, diantaranya penulisan nama tidak boleh disingkat yang berlaku untuk bayi baru lahir.
"Sudah mulai berlaku. Saya sudah menginstruksikan kalau ada bayi baru lahir dan namanya tidak sesuai aturan baru itu ditolak," jelasnya, Jumat (27/5/2022).
Selain itu juga, jumlah huruf paling banyak 60 huruf sudah termasuk spasi, apabila lebih maka akan ditolak.
Kemudian, pemberian nama kepada anak atau bayi baru lahir harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Khusus nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama. Selanjutnya, tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.
"Dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil," ungkapnya.
Termasuk penulisan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP sekarang berlaku minimal hanya dua kata, jika melebihi dari itu maka akan ditolak.
Sementara itu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah diterbitkan sebelum Permendagri nomor 73 tahun 2022 dinyatakan berlaku.
(BorneoFlash.com /Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar