BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kota Balikpapan merupakan Kota Jasa, tentunya berpengaruh pada mobilitas penduduk yang semakin meningkat dan warga yang berdomisili di Kota Balikpapan pun bertambah. Namun, tidak semua warga yang tinggal di Balikpapan memiliki KTP Balikpapan.
“Prediksi kami orang yang tinggal di Balikpapan tapi belum memiliki KTP Balikpapan itu jumlahnya 10-15 persen dari jumlah penduduk,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi kepada BorneoFlash.com saat ditemui di Balai Kota, pada hari Senin (16/1/2023).
Salah satu contoh pejabat yang bertugas di Balikpapan hanya dua tahun kemudian akan dipindah lagi, sehingga tidak mengubah KTP sesuai dengan domisili.
“Wajar akhirnya mereka tidak perlu mengubah KTP. Di dalam aturan kependudukan ada namanya kependudukan non permanen. Itu diakui. Diperbolehkan orang tinggal tanpa mengubah KTP nya sesuai domisili, karena perpindahan itu hak asasi manusia. Dia mau pindah dan tinggal dimana pun, silahkan,” jelasnya.
Hanya saja ketika terjadi permasalahan di Kota tempat warga tinggal dan tidak memiliki KTP domisili itu yang akan menjadi resiko, sehingga harus berhati-hati.