BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menerima kunjungan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Balikpapan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan, Jumat (27/5/2022).
Kedatangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Rakha Sukma Purnama beserta jajaran Imigrasi Balikpapan, untuk mensosialisasikan tentang Undang-Undang nomor 6 tahun 2011, sosialisasi M-Paspor sekaligus melakukan perekaman paspor.
Sosialisasi disambut baik oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle dan Budiono serta anggota DPRD beserta jajaran Sekretariat Dewan DPRD Balikpapan.
Budiono mengatakan, pertemuan dengan imigrasi Balikpapan untuk membahas sosialisasi Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 mengenai lalu lintas orang dari atau ke luar negara. “Disana diatur bagaimana dokumennya, diatur berapa lama tinggalnya dan diatur kewajiban tentang dokumen keimigrasian,” jelasnya kepada awak media, Jumat (27/5/2022).
Politisi Partai PDI Perjuangan ini memberikan contoh bagi orang yang ingin mencari suaka, karena Balikpapan tidak menerima bagi negara lain bagi pencari suaka.
Termasuk, orang yang tinggal di negara lain dengan izin bekerja, sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar pajak atas izin kerja untuk tinggal di negara tersebut. Hal itu sudah diatur semua dalam Undang-Undang Imigrasi.
“Berapa lama boleh tinggal disini dimana ditempatkannya, siapa yang membiayai kehidupan sehari-hari. Itu sudah diatur disitu,” ucapnya.
Selain sosialisasi, Kantor Imigrasi Balikpapan memberikan pelayanan Eazy Passport bagi anggota DPRD dan jajaran Sekretariat Dewan.
“Bagi kawan-kawan yang belum mempunyai paspor diberi kesempatan, untuk membuat paspor dan kawan-kawan yang sudah punya paspor tapi expired juga diberi kesempatan, yang terpenting kita harus tahu tentang Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” paparnya.
Untuk diketahui layanan Eazy Passport merupakan salah satu inovasi unggulan Kantor Imigrasi Balikpapan yang banyak diminati masyarakat. Melalui Eazy Passport, masyarakat semakin mudah untuk membuat Paspor tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi.
(BorneoFlash.com/Niken Sulastri)