BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menggelar Sosialisasi Implementasi Aturan Pelayanan Keimigrasian dan Dokumen Kependudukan Bagi Calon Jemaah Haji/Umroh di Aula Sudirman Kanim Balikpapan. Senin (23/05/2022).
Kegiatan ini digagas menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2022 berdasarkan keputusan pemerintah Arab Saudi yang memperbolehkan kembali pelaksanaan haji,
Yang tentu menjadi kabar bahagia bagi calon jemaah haji Indonesia yang tertunda keberangkatannya ke Tanah Suci akibat pandemi covid-19.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber berkompeten di bidangnya yang berasal dari stakeholder, yakni Ketua Pengadilan Negeri Kota Balikpapan Dr. Ibrahim Palino, S.H., M.M. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan H. A. Johan Marpaung S.Ag., M.M.,
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan Hasbullah Helmi M.Si serta Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kanim Balikpapan Ferizal S.Sos., M.M. Keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2022,