BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Mediasi yang rencana akan digelar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan, terkait persengketaan lahan yang melibatkan PT Pertamina dan Warga RT 12, Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah pada Rabu (25/5/2022) batal.
Berbagai pihak menyayangkan batalnya mediasi tersebut, padahal mediasi itu merupakan jalan terbaik untuk mencari solusi.
Termasuk, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Simon Sulean yang sangat menyayangkan batalnya mediasi tersebut, karena dari pertemuan itu bisa menjadi titik temu sengketa lahan antara warga dan pihak Pertamina yang selama ini belum terselesaikan.
Padahal, mediasi yang digelar oleh BPN Balikpapan tersebut adalah merupakan hasil dari rekomendasi Komisi I DPRD Kota Balikpapan, saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 26 April 2022 lalu di Kantor DPRD Balikpapan. Tentunya, hal ini sangat disayangkan.
Tak hanya itu, alasan dari batalnya mediasi ini lanjut Simon juga sangat disayangkan. Pihak BPN Balikpapan melarang kuasa hukum warga, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor untuk terlibat dalam rapat di Kantor BPN Balikpapan.
“Kita ingin supaya BPN mengulangi lagi untuk mengundang warga dan LBH sebagai pendamping warga. Warga dan LBH Ansor tidak bisa dipisahkan,” ucap Simon Sulean saat dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis (26/5/2022).
Komisi I DPRD Kota Balikpapan mengingatkan BPN Balikpapan untuk menghargai kesepakatan dan hasil rekomendasi Komisi I saat RDP, karena itu sudah kesepakatan.
Ia pun meminta supaya pihak BPN kembali mengundang warga didampingi LBH Ansor, karena batalnya pertemuan kemarin.
“Warga dan pihak Pertamina akan dipertemukan tetapi warga ini didampingi oleh LBH Ansor, harusnya BPN juga mencantumkan LBH itu dengan warga, karena itu satu kesatuan dan itu pendampingan,” ujarnya.
(BorneoFlash.com/Niken)