Presiden Jokowi Resmikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

oleh -
Presiden Jokowi (Foto: dok. Biro Pers Setpres)
Presiden Jokowi (Foto: dok. Biro Pers Setpres)

Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 12 April 2022.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri juga pimpinan lainnya, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Abdul Muhaimin Iskandar, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Paulus.

Komnas Perempuan menyambut gembira pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan mengingatkan bahwa pelaksanaannya juga perlu dikawal.

“Komnas Perempuan menyambut dengan sukacita pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada rapat paripurna DPR 12 April 2022. Pengesahan ini merupakan buah kerja keras dari berbagai pihak,” dikatakan Komnas Perempuan dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4).

Komnas Perempuan juga mengungkap bahwa sahnya UU TPKS tak terlepas dari peran media hingga masyarakat sipil. Dalam hal ini, korban kekerasan juga ikut berperan dalam pengesahan UU ini.

“Juga tidak terlepas dari keberanian korban yang telah menyuarakan dengan berani pengalaman-pengalamannya dalam mengklaim keadilan, kebenaran, dan mendapatkan pemulihan,” ujarnya.

(BorneoFlash.com/*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.