Berita Nasional Terkini

Presiden Jokowi Resmikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

lihat foto
Presiden Jokowi (Foto: dok. Biro Pers Setpres)
Presiden Jokowi (Foto: dok. Biro Pers Setpres)

BorneoFlash.com, JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kini sudah resmi diundangkan. Nomor resmi UU TPKS adalah UU Nomor 12 Tahun 2022.

Dilansir BorneoFlash.com dari detikcom, Rabu (11/5/2022), di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), UU TPKS diundangkan pada 9 Mei 2022.

"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," demikian bunyinya.

Dalam salinannya, UU ini ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 9 Mei 2022.

Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.

Sebelumnya, UU TPKS disahkan di DPR pada 12 April 2022 saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022.


Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 12 April 2022.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri juga pimpinan lainnya, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Abdul Muhaimin Iskandar, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Paulus.

Komnas Perempuan menyambut gembira pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan mengingatkan bahwa pelaksanaannya juga perlu dikawal.

"Komnas Perempuan menyambut dengan sukacita pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada rapat paripurna DPR 12 April 2022. Pengesahan ini merupakan buah kerja keras dari berbagai pihak," dikatakan Komnas Perempuan dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4).

Komnas Perempuan juga mengungkap bahwa sahnya UU TPKS tak terlepas dari peran media hingga masyarakat sipil. Dalam hal ini, korban kekerasan juga ikut berperan dalam pengesahan UU ini.

"Juga tidak terlepas dari keberanian korban yang telah menyuarakan dengan berani pengalaman-pengalamannya dalam mengklaim keadilan, kebenaran, dan mendapatkan pemulihan," ujarnya.

(BorneoFlash.com/*)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar