Edy Mulyadi Didakwa Bikin Onar, Perkembangan Kasus ‘Tempat Jin Buang Anak’

oleh -
Tempat Jin Buang Anak
Edy Mulyadi menjalani sidang dakwaan kasus 'jin buang anak'. (Zunita/detikcom)

Adapun dari YouTube Channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Salah satunya konten yang berjudul ‘Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat’. Dalam video ini, ada pernyataan Edy menyebut ‘tempat jin buang anak’.

“Dari sekian banyak konten yang diunggah Terdakwa pada video channel YouTube Terdakwa, ada beberapa konten terkait menyiarkan berita atau bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,

di antaranya dengan judul ‘Indonesia Dijarah, Rakyat Dipaksa Pasrah, Bersuara Risiko Penjara’, di antara isi transkrip konten terdakwa yaitu ‘saya tahu Indonesia bukan penjahat, tapi penjarahan, dijarah luar biasa oleh dahsyat sekali’,” tutur jaksa.

“Poin berikutnya ‘Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat’, di antara isi transkrip konten terdakwa yaitu ‘punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak, dan kalau pasalnya kuntilanak, genderuwo, ngapain gue bangun di sana’.”

“Poin berikutnya ‘Cuma Bancakan Oligarki Koalisi Masyarakat Tolak pemindahan IKN’, di antara transkrip isi konten Terdakwa, yaitu ‘seruan saya tetap sama, cabut ini keputusan pemindahan IKN yang seharusnya memulihkan Kaltim dan Jakarta’,” imbuh jaksa.

Karena itu, Edy Mulyadi didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.

Sumber: Detik

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.