BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Kota Balikpapan ditetapkan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III yang berlaku sejak tanggal (26/4/2022).
Padahal sebelumnya, Kota Balikpapan berada pada PPKM level I. Hingga saat ini, kasus Covid-19 di Kota Balikpapan melandai dan cakupan vaksinasi pun sangat baik di Kalimantan Timur (Kaltim) maupun di luar pulau Jawa dan Bali.
"Saya kaget juga kenapa langsung di level III, apa yang menjadi tolak ukurnya. Paling tidak ke level II," jelasnya kepada awak media saat ditemui di Masjid Islamic Center, Rabu (27/4/2022).
Meskipun demikian, masyarakat Balikpapan tidak perlu khawatir. Yang terpenting harus taat terhadap anjuran Pemerintah yakni melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes).
"Saya yakin apapun yang dilakukan pemerintah, untuk melindungi segenap masyarakatnya termasuk di Kota Balikpapan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan dr Andi Sri Juliarty mengatakan jika dari indikator kesehatan aman.
Namun selain indikator kesehatan memang ada faktor mobilitas orang dan kedisiplinan warga menggunakan masker. Sehingga Kota Balikpapan ditetapkan PPKM level III.
"Penentuan level PPKM bukan hanya dari indikator kesehatan dan vaksinasi tapi ada pertimbangan indikator lain yaitu daerah aglomerasi , mobilitas orang dan pemakaian masker," urainya.
Jika dibandingkan pengalaman tahun lalu Kabupaten Kota yang aglomerasi perlintasan orang tinggi memang ditetapkan level 3 untuk "mengerem" mobilitas orang. Agar tidak terjadi gelombang penularan lagi. Mungkin itu yang alasannya.
Dio sapaan karibnya mengungkapkan, jika kurang tau pasti alasan pemerintah pusat menetapkan Balikpapan pada PPKM level III.
Pasalnya, tidak ada vicon dari Pemerintah Pusat sebelum keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ini. Tidak seperti sebelumnya.
"Tetapi kita berpikir positif saja, bahwa ini untuk mengurangi mobilitas (dalam kota) orang sebagai bentuk antisipasi pencegahan penularan pasca libur lebaran," serunya.
Ditambahkan Dio, level PPKM pada Inmendagri itu mengatur pembatasan jumlah orang dalam setiap kegiatan.
"PPKM Level III Inmendagri itu mengatur apakah tempat wisata, mall , bioskop dan sebagainya ditutup atau dibuka berapa persen. Apakah ditutup sama sekali atau hanya boleh hadir 50 persen , 75 persen, 100 persen," ungkapnya.
Sedangkan vaksinasi sebagai persyaratan perjalanan orang bukan diatur dalam Inmendagri melainkan oleh peraturan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar