Hingga saat ini, belum ada laporan aduan dari para pekerja masuk di posko THR ini. Termasuk perusahaan yang mengeluhkan bahwa tahun ini tidak sanggup untuk membayar THR karyawan.
“Tidak ada laporan. Kami harapkan perusahaan ini tetap melaporkan jumlah pekerjaanya berapa, kemudian uang THR yang dibayarkan untuk karyawannya berapa jumlahnya. Itu mereka harus melaporkan ke kami, karena laporannya pasti berjenjang,” serunya.
Meskipun ada perusahaan di Balikpapan yang terdaftar dan ada yang tidak terdaftar. Akan tetapi, semua harus mematuhi aturan. Tentunya perusahaan sudah mengetahui informasi melalui media media massa konsekuensi jika tidak membayarkan THR terhadap karyawannya.
Apabila tahun lalu kemungkinan masih ada laporan dari karyawan yang tidak menerima THR, karena situasinya pandemi Covid-19 masih mengkhawatirkan disertai keterbatasan aktivitas masyarakat. Sehingga berdampak terhadap perekonomian.
Berdasarkan hal itu, Pemerintah masih memberikan kebijakan THR bisa dicicil. Namun, di tahun ini terdapat surat anjuran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bahwa THR tidak boleh dicicil.
Jika memang ditemukan perusahaan tidak membayarkan THR, maka pihaknya pasti akan memberikan sanksi administrasi.
“Kami biasanya menindaklanjuti laporan dari para pekerja. Kami biasanya mendatangi perusahaan yang bersangkutan secara langsung, untuk melakukan sosialisasi,” bebernya.
Sejauh ini sebagian perusahaan di Balikpapan sudah ada yang membayarkan THR kepada karyawannya. “Seperti apa nantinya. Kami tunggu perkembangannya,” ucapnya.
(BorneoFlash.com/Niken)