Perizinan Pengembang Perumahan Grand City Tidak Sesuai, Komisi III DPRD Balikpapan Tanyakan Kejujuran OPD

oleh -
Komisi III DPRD Balikpapan saat meninjau Bozem Perumahan Grand City. Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Komisi III DPRD Balikpapan saat meninjau Bozem Perumahan Grand City. Foto: BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan harus bertindak tegas kepada investor pengembang di Kota Balikpapan dalam memberikan izin membangun kawasan perumahan maupun pertokoan.

Pasalnya, persoalan banjir di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) salah satu penyumbang dari pembangunan perumahan yang perizinannya tidak sesuai dengan regulasi. Tentunya, hal ini berdampak pada Pemerintah yang bertugas untuk menyelesaikan polemik berkepanjangan ini.

Hal tersebut yang disampaikan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Syarifuddin Oddang.

Lanjut Oddang sapaan akrabnya mengatakan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat disayangkan, karena tidak komitmen dalam menjalankan aturan sehingga mengakibatkan banjir. 

“Perlu dipertanyakan kejujuran OPD dalam menjalankan suatu aturan yang telah disepakati,” tegas Oddang kepada awak media di Ruang kerja Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Kamis (21/4/2022). 

Seperti yang terjadi di Kawasan Tumarintis tepatnya RT 42 dan RT 65 Kelurahan Graha Indah yang menjadi korban banjir, akibat pengembang perumahan Grand City yang dikelola oleh PT Sinarmas Land, yang berbatasan dengan rumah warga. “Ini prioritas keluhan warga,” ujarnya.

Diketahui, perumahan Grand City memiliki luas berkisar 224 Hektare. Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan tinjauan lapangan ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan aturan diantaranya Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) secara teknis tidak sesuai. Bahkan, site plan yang telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali dan itu disetujui OPD terkait.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.