Pemkot Balikpapan

Disnaker Kota Balikpapan Buka Posko Pengaduan THR

lihat foto
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan Membuka Posko Pengaduan untuk melayani para pekerja melakukan konsultasi atau laporan terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR). Foto: HO/IG disnaker_balikpapan
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan Membuka Posko Pengaduan untuk melayani para pekerja melakukan konsultasi atau laporan terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR). Foto: HO/IG disnaker_balikpapan

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) telah dibuka Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, dengan tujuan untuk melayani para pekerja melakukan konsultasi atau laporan terkait masalah THR.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnaker Kota Balikpapan Nurka mengatakan, posko ini telah dibuka sejak tanggal 20 April 2022 hingga H-1 lebaran. Memang setiap tahun posko pengaduan ini dibuka.

"Keberadaan posko ini sebagai tempat para pekerja mengadukan. Sesuai dengan ketentuan pembayaran THR dari perusahaan," jelasnya kepada awak media, Jumat (22/4/2022).

Selain itu juga, tujuan membuka posko pengaduan THR agar pihaknya meminta perusahaan untuk melaporkan kegiatan pelaksanaan pembayaran THR terhadap karyawannya.

"Kami tetap melakukan mediasi dan sosialisasi kepada perusahaan mengingatkan agar hak-hak para pekerja untuk dipenuhi. Mudah-mudahan semua bisa berjalan lancar," harapnya.

Adapun mekanisme pengaduan bagi pekerja dapat dilakukan secara online. Namun, pihaknya juga akan memasang spanduk mengenai proses pengaduannya. Tak hanya itu, dalam proses pengaduan masalah THR ini, pihaknya akan menyediakan call center.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnaker Kota Balikpapan, Nurka. Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnaker Kota Balikpapan, Nurka. Foto: BorneoFlash.com/Niken.

"Kami harap pekerja yang belum terbayarkan bisa langsung datang ke posko pengaduan. Jangan sampai hanya orang iseng saja," ungkapnya.

Saat ini masih ada pandemi Covid-19, sehingga perwakilan satu atau dua pekerja bisa melapor ke posko, sehingga tidak berkerumun.


Hingga saat ini, belum ada laporan aduan dari para pekerja masuk di posko THR ini. Termasuk perusahaan yang mengeluhkan bahwa tahun ini tidak sanggup untuk membayar THR karyawan.

"Tidak ada laporan. Kami harapkan perusahaan ini tetap melaporkan jumlah pekerjaanya berapa, kemudian uang THR yang dibayarkan untuk karyawannya berapa jumlahnya. Itu mereka harus melaporkan ke kami, karena laporannya pasti berjenjang," serunya.

Meskipun ada perusahaan di Balikpapan yang terdaftar dan ada yang tidak terdaftar. Akan tetapi, semua harus mematuhi aturan. Tentunya perusahaan sudah mengetahui informasi melalui media media massa konsekuensi jika tidak membayarkan THR terhadap karyawannya.

Apabila tahun lalu kemungkinan masih ada laporan dari karyawan yang tidak menerima THR, karena situasinya pandemi Covid-19 masih mengkhawatirkan disertai keterbatasan aktivitas masyarakat. Sehingga berdampak terhadap perekonomian.

Berdasarkan hal itu, Pemerintah masih memberikan kebijakan THR bisa dicicil. Namun, di tahun ini terdapat surat anjuran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bahwa THR tidak boleh dicicil.

Jika memang ditemukan perusahaan tidak membayarkan THR, maka pihaknya pasti akan memberikan sanksi administrasi.

"Kami biasanya menindaklanjuti laporan dari para pekerja. Kami biasanya mendatangi perusahaan yang bersangkutan secara langsung, untuk melakukan sosialisasi," bebernya.

Sejauh ini sebagian perusahaan di Balikpapan sudah ada yang membayarkan THR kepada karyawannya. "Seperti apa nantinya. Kami tunggu perkembangannya," ucapnya.

(BorneoFlash.com/Niken)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar