BorneoFlash.com, SENDAWAR – Menjelang momen libur hari raya besar keagamaan yang biasanya digunakan sebagian besar masyarakat untuk berekreasi dan mengunjungi objek wisata.
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melalui Dinas Pariwisata (Dispar) kembali mengimbau seluruh masyarakat Kubar agar tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi Covid-19.
Untuk itu, Dispar Kubar juga telah mengeluarkan edaran nomor 556/166/PDP-DISPAR/1V/2022 terkait dengan pengaturan jam buka objek wisata. Dimana hal tersebut juga sesuai dengan arahan melalui WhatsApp Dispar Provinsi Kaltim Tahun 2022.
“Semua objek wisata hanya buka 7 jam setiap hari dan tetap memperketat Protokol Kesehatan (prokes),” ungkap Kepala Dispar Kubar, Yuyun Diah Setyorini pada Jumat (8/4/2022) pekan lalu.
Dijelaskannya bahwa pemerintah pusat telah memberikan beberapa kelonggaran untuk dibukanya kembali objek wisata dengan syarat tetap mengikuti prokes yang ketat.
Hal ini bertujuan agar nantinya tidak terjadi lonjakan kasus akibat kerumunan orang banyak.
“Diharapkan bagi pengunjung yang akan memasuki objek wisata agar tetap memperhatikan prokes dan objek wisata hanya pada pukul 08.00 Wita dan ditutup pada pukul 15.00 Wita,” tambahnya.
Adapun untuk setiap pengelola objek wisata agar bisa mematuhi edaran tersebut. Serta bisa membuat jadwal pada pukul 08.00 dan tutup pada pukul 15.00 atau sekitar 7 jam saja.
Sedangkan untuk hari biasa, untuk jam buka dari objek wisata ini bisa berlangsung selama 8 jam. Yang dimulai dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 sore.
(BorneoFlash.com/Lis)