Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Sebagai informasi, harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga emas Antam hari ini:
Emas 0,5 gram: Rp 544.000
Emas 1 gram: Rp 988.000
Emas 2 gram: Rp 1.916.000
Emas 3 gram: Rp 2.849.000
Emas 5 gram: Rp 4.715.000
Emas 10 gram: Rp 9.375.000
Emas 25 gram: Rp 23.312.000
Emas 50 gram: Rp 46.545.000
Emas 100 gram: Rp 93.012.000
Emas 250 gram: Rp 232.265.000
Emas 500 gram: Rp 464.320.000
Emas 1.000 gram: Rp 928.600.000
Sumber : Logam Mulia