Berita Kota Balikpapan

Tahun 2022 Pemerintah Perbolehkan Masyarakat Mudik Lebaran  

lihat foto
Direktur jenderal pelayanan kesehatan Kemenkes RI Prof. Dr. Abdul  Kadir , Ph . D. SP. THT - Kl(k) Mars saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di Balikpapan Sport Convention Center (BSCC/DOME), Kamis (24/3/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Direktur jenderal pelayanan kesehatan Kemenkes RI Prof. Dr. Abdul  Kadir , Ph . D. SP. THT - Kl(k) Mars saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di Balikpapan Sport Convention Center (BSCC/DOME), Kamis (24/3/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai panduan protokol kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Direktur Jenderal pelayanan kesehatan Kemenkes RI Prof. Dr. Abdul Kadir , Ph . D. SP. THT - Kl(k) Mars saat meninjau pelaksanaan vaksinasi membenarkan, apabila booster sebagai syarat mudik.

Pengawasan akan dilakukan melalui aplikasi peduli lindungi, agar dapat mengetahui masyarakat sudah melakukan vaksin atau masyarakat sedang terpapar Covid-19.

"Akan diperketat dengan aplikasi PeduliLindungi, seperti saat kita masuk ke bandara ada barcode seperti kita masuk mall dengan barcode.

Dengan begitu vaksinasi akan cepat lebih maju karena vaksinasi lah yang akan menyelamatkan kita dari kematian akibat Covid-19," jelasnya saat ditemui di sela-sela peninjauan vaksinasi di Balikpapan Sport Convention Center (BSCC/DOME), Kamis (24/3/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan dr Andi Sri Juliarty juga membenarkan adanya perubahan peraturan perjalanan dalam rangka mudik.


Dio sapaan karibnya mengatakan bagi masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran Idul Fitri untuk bisa melengkapi vaksinasi sebagai persyaratan mudik.

Apabila masyarakat baru mengikuti vaksin pertama harus melampirkan test PCR, vaksin kedua dengan pemeriksaan test antigen sedangkan booster maka tidak perlu pemeriksaan PCR dan Antigen lagi. "Ada beberapa perubahan pada minggu ini," ujarnya.

Dio menuturkan apabila sudah selesai melakukan vaksinasi ketiga atau Booster, maka masyarakat yang ingin mudik lebaran tidak perlu lagi melampirkan pemeriksaan test PCR dan Antigen.

Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mudik, Pemerintah Kota Balikpapan melalui DKK Balikpapan akan meningkatkan pelayanan dalam memberikan vaksinasi ketiga. Meskipun, di bulan Ramadhan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan dr Andi Sri Juliarty. Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan dr Andi Sri Juliarty. Foto: BorneoFlash.com/Niken.

"Kita akan mendekatkan pelayanan vaksinasi kepada masyarakat, bisa jadi kita melaksanakan vaksinasi malam hari kemudian ke masjid-masjid seperti tahun lalu. Kita membuka akses seluas-luasnya, masyarakat untuk mendapatkan booster supaya bisa mudik," ungkap Dio.

Walaupun sebenarnya, setiap hari puskesmas melayani vaksinasi termasuk Booster sejak awal adanya vaksinasi sampai sekarang.


Hingga saat ini, capaian vaksinasi ketiga untuk lansia, masyarakat rentan dan pelayanan publik masih sekitar 22 persen.

Terkait persediaan vaksinasi di Kota Balikpapan yakni jenis pfizer sebanyak 9.846 dosis, moderna 896 dosis, covovac 3.490 dosis, sinovac 18.790 dosis dan sinopharm 7500 dosis. "Paling banyak vaksinasi sinovac karena anak-anak menggunakan sinovac," urainya.

Untuk diketahui, Pemerintah memberikan pelayanan vaksinasi jenis sinopharm bagi masyarakat umum. Sebelumnya, vaksinasi sinopharm ini merupakan vaksinasi gotong royong yang diperuntukkan untuk perusahaan.

Namun, saat ini Pemerintah menyediakan vaksinasi ini untuk memudahkan karyawan yang sudah tidak bekerja di perusahaan atau pindah dari perusahaan yang tidak memberikan dosis sinopharm.

"Pemerintah membantu untuk seperti ini tetapi perusahaan yang masih bisa berlanjut harus tetap berlanjut," pungkasnya.

(BorneoFlash.com/Niken)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar