Pemkot Balikpapan

Dualisme kepemimpinan KNPI Balikpapan, Pemkot Belum Bisa Berikan Dana Hibah Tahun 2022

lihat foto
Gedung Graha Pemuda KNPI Kota Balikpapan yang Berada di Jl. Ruhui Rahayu Balikpapan Selatan. Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Gedung Graha Pemuda KNPI Kota Balikpapan yang Berada di Jl. Ruhui Rahayu Balikpapan Selatan. Foto: BorneoFlash.com/Niken.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada seluruh pihak terkait, seperti DPRD Balikpapan, Kabag Hukum Pemkot, Disporapar, Kesbangpol, Kapolresta, Kajari dan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Dalam surat yang dilayangkan pihak Galang juga memberi batas waktu hingga 14 hari waktu kerja agar Pemkot Balikpapan dapat merespon untuk dilakukan pengosongan Gedung KNPI Balikpapan.

Apabila surat permohonan tersebut tidak direspon, kubu Galang akan menempuh dan melakukan upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Agus menjelaskan bahwa saat ini Gedung Graha KNPI Balikpapan dikuasai versi Andre Afrizal karena pihaknya lebih dahulu terbentuk. Sehingga lebih dahulu menduduki Gedung Graha KNPI Balikpapan.

"Kalau dibilang memihak enggak juga sih, karena duluan Andre yang terbentuk. Nah pada waktu penguasaan aset, sejak dulu siapa yang ada waktu itu, mereka langsung menggunakan. Nah andre kan duluan," ujar Agus.

Agus mengatakan bahwa pihaknya juga sedang mengkonsultasikan legalitas kedua kubu kepemimpinan KNPI Balikpapan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim hingga Kemenkumham.

"Memang kami harus hati-hati untuk menanggapi ini karena itu kami akan mengkonsultasikan dari aspek legalitas keduanya ini. Baik itu ke Provinsi maupun ke Kemenkumham. Kami harus hati-hati untuk menanggapi," pungkasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar