Pemkot Balikpapan

Dualisme kepemimpinan KNPI Balikpapan, Pemkot Belum Bisa Berikan Dana Hibah Tahun 2022

lihat foto
Gedung Graha Pemuda KNPI Kota Balikpapan yang Berada di Jl. Ruhui Rahayu Balikpapan Selatan. Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Gedung Graha Pemuda KNPI Kota Balikpapan yang Berada di Jl. Ruhui Rahayu Balikpapan Selatan. Foto: BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Polemik yang terjadi pada tubuh Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Balikpapan masih belum berakhir.

Dualisme kepemimpinan KNPI Balikpapan yakni Galang Nusantara dan Andre Afrizal masih terus bergulir. Tentunya, ini berpengaruh terhadap dana hibah tahun 2022 dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kepada KNPI Balikpapan.

Hal itu dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo.

Saat dikonfirmasi ia mengatakan masih menahan pengajuan dana hibah tahun 2022 hingga jelas legalitas dari kedua DPD KNPI Balikpapan itu. Pasalnya, masih menyelidiki keabsahan dualisme yang terjadi pada KNPI Balikpapan.

"Kami sudah sampaikan terkait dana hibah tahun 2022 ini, kalau belum selesai secara organisasi nanti dulu. Kami belum bisa berikan hibah itu. Saya gak bisa berasumsi karena siapapun bisa mengaku legal," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (13/3/2022).

Plt Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo. Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Plt Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo. Foto: BorneoFlash.com/Niken.

Seperti diketahui, saat ini pihak Galang Nusantara meminta kejelasan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terkait aset Gedung Graha KNPI Balikpapan yang sampai saat ini ditempati kubu DPD KNPI Andre Afrizal.

Sementara itu, DPD KNPI Balikpapan yang dipimpin Galang Nusantara telah menyurati Pemkot Balikpapan pada tanggal 24 Februari 2022, untuk meminta Gedung DPD KNPI Balikpapan dapat dikosongkan dan diambil alih pengelolaannya kepada Pemkot.


Surat tersebut juga ditembuskan kepada seluruh pihak terkait, seperti DPRD Balikpapan, Kabag Hukum Pemkot, Disporapar, Kesbangpol, Kapolresta, Kajari dan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Dalam surat yang dilayangkan pihak Galang juga memberi batas waktu hingga 14 hari waktu kerja agar Pemkot Balikpapan dapat merespon untuk dilakukan pengosongan Gedung KNPI Balikpapan.

Apabila surat permohonan tersebut tidak direspon, kubu Galang akan menempuh dan melakukan upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Agus menjelaskan bahwa saat ini Gedung Graha KNPI Balikpapan dikuasai versi Andre Afrizal karena pihaknya lebih dahulu terbentuk. Sehingga lebih dahulu menduduki Gedung Graha KNPI Balikpapan.

"Kalau dibilang memihak enggak juga sih, karena duluan Andre yang terbentuk. Nah pada waktu penguasaan aset, sejak dulu siapa yang ada waktu itu, mereka langsung menggunakan. Nah andre kan duluan," ujar Agus.

Agus mengatakan bahwa pihaknya juga sedang mengkonsultasikan legalitas kedua kubu kepemimpinan KNPI Balikpapan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim hingga Kemenkumham.

"Memang kami harus hati-hati untuk menanggapi ini karena itu kami akan mengkonsultasikan dari aspek legalitas keduanya ini. Baik itu ke Provinsi maupun ke Kemenkumham. Kami harus hati-hati untuk menanggapi," pungkasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar