Pemkot Balikpapan

Pemkot Balikpapan Pertanyakan Permasalahan Lahan Jalan Tol 

lihat foto
Aksi pemblokiran jalan di kawasan KM 6 Jalan Tol Manggar Balikpapan Timur Beberapa waktu lalu. Foto : BorneoFlash.com/DOK.
Aksi pemblokiran jalan di kawasan KM 6 Jalan Tol Manggar Balikpapan Timur Beberapa waktu lalu. Foto : BorneoFlash.com/DOK.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengikuti rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota di Kalimantan Timur (Kaltim) membahas terkait pertanahan dan pengadaan tanah, batas wilayah, kerja sama daerah dan Ibu Kota Negara secara virtual di ruang VIP room Wali Kota Balikpapan, Selasa (1/3/2022).

Asisten I Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah ( Sekda) Kota Balikpapan Syaiful Bahri yang ikut menghadiri rapat koordinasi tersebut menyampaikan bahwa ini kegiatan rutin yang biasa dilakukan setiap tahun.

"Dua tahun terakhir tidak dilaksanakan, semestinya tuan rumahnya di Bontang," ujarnya saat ditemui usai rapat koordinasi.

Syaiful mengatakan pembahasan menyangkut permasalahan pemerintahan seperti batas wilayah termasuk masalah pertanahan. Khusus Pemkot Balikpapan menanyakan terkait permasalahan tanah jalan tol. Tetapi tidak mendapatkan jawaban yang pas.

Asisten I Sekda Balikpapan Syaiful Bahri. Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Asisten I

Bagian Tata Pemerintahan

Sekda Balikpapan Syaiful Bahri. Foto: BorneoFlash.com/Niken.

"Kita hanya menerima materi tidak ada diskusi," terangnya.

Sementara itu, Kabag Kerja Sama dan Perkotaan Kota Balikpapan Arfiansyah yang ikut menghadiri rapat koordinasi tersebut menuturkan persoalan yang dihadapi Pemkot Balikpapan salah satunya permasalahan lahan jalan tol untuk seksi 1 dan 5.


Selama empat tahun konsinyasi, bahkan warga sudah melakukan upaya hingga ke Pengadilan Negeri. Namun, hasilnya NO.

"Artinya NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima dengan alasan gugatan cacat formil," ungkapnya.

Sehingga, hal ini dipertanyakan oleh Pemkot Balikpapan tindakan selanjutnya yang akan dilakukan. Jawaban yang diterima untuk dapat dikoordinasikan dengan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) untuk mendapatkan jalan keluar.

"Besok (Rabu, 2/3/2022) kami akan lakukan hal itu dengan menghadirkan Kepala BPN," ucap Arfi sapaan karibnya.

Sedangkan, untuk seksi 1 sudah selesai. Dalam arti sudah dalam tahap penyiapan kelengkapan administrasi untuk minta surat pengantar dari BPN sebagai syarat meminta uang ganti rugi konsinyasi ke Pengadilan Negeri,

karena sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga tidak lama lagi akan terselesaikan.

"Kami minta mohon dukungan ATR untuk memonitor hal ini. Intinya seksi 1 itu rekom dari KLHK itu,kalau itu tidak keluar nggak bisa juga," pungkasnya.

(BorneoFlash.com/Niken)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar